Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pendidikan

FKH Unud Terima Kunjungan Badan Keahlian DPR RI

 

DENPASAR Balipolitika.com- Dalam rangka pembahasan RUU Pendidikan kedokteran hewan di Indonesia, FKH UNUD menerima kunjungan Tim Penelitian Badan Keahlian DPR RI di Ruang Sidang lantai 1 kampus FKH UNUD , Denpasar pada hari selasa tanggal 26 september 2023. Tim penelitian Badang Keahlian DPR RI yang hadir dalam pertemuan ini diketuai oleh Nita Ariyulinda, SH, MH dengan anggotanya Bagus Prasetya, SH., MH, Atisa Praharini, SH., MH., Rachmat Hanifah, SH., Yulia Indahri, S.Pd., MA., Anna Kurniawati, S.IP., M.BA diterima oleh Dekan, Para Wakil Dekan, para Koprodi, Ketua senat dan para koordinator unit di lingkungan FKH UNUD.

Pertemuan ini dibuka oleh dekan FKH UNUD, kemudian dilanjutkan dengan dengan perkenalan oleh Tim Penelitian Badan Keahlian DPR RI. Hal utama yang dibahas dalam pertemuan ini adalah draf RUU Pendidikan kedokteran hewan di Indonesia. Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan tiap tiap pasal yang merupakan isi dari RUU Pendidikan Kedokteran Hewan. Pembahasan isi dari draf RUU meliputi pembahasan redaksional dan substansi. Suasana pertemuan ini berlangsung sangat hangat karena banyak mendapat masukan dari para dosen yang ikut dalam pertemuan tersebut.

RUU Pendidikan kedokteran hewan akan menjadi dasar hukum yang penting untuk menguatkan posisi penyelenggara Pendidikan tinggi kedokteran hewan di Indonesia, karena saat ini belum undang undang khusus yang menaunginya. Berbeda dengan Pendidikan kedokteran yang sudah memiliki undang undang Pendidikan kedokteran. Senada dengan hal tersebut dekan fakultas menyatakan bahwa penyelenggaraan pendidikan kedokteran hewan belum memiliki pengaturan secara khusus sehingga memerlukan pengaturan yang komprehensif untuk menjamin kepastian hukum sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat. “Kita di Indonesia belum memiliki undang undang yang khusus mengenai pendidikan kedokteran hewan, sehingga perlu disusun undang undang tersebut (red. Undang undang pendidikan kedokteran hewan).” ujar guru besar FKH UNUD asal Gulingan Mengwi. (dp/Unud.ac.id)

 

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!