Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & KriminalKriminal

Huni Lapas Kerobokan, Michael Wijaya Hasilkan Rp15 Miliar

Diduga Hasil Bisnis Sabu-Sabu 2016-2020

DITUNTUT 12 TAHUN DENDA 1 MILIAR: Bos narkoba, Michael Wijaya (36 tahun) diduga menjadikan Lapas Kerobokan sebagai tempat menghasilkan duit haram dengan aman. (foto ilustrasi)

 

DENPASAR, Balipolitika.com Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tampaknya masih sangat lembek terkait penggunaan alat komunikasi di dalam lembaga permasyarakatan.

Buktinya, hingga saat ini, tak sedikit warga binaan pemasyarakatan alias narapidana yang dibui berdasarkan keputusan pengadilan dan memperoleh hukum tetap, eksis bermedia sosial layaknya masyarakat biasa.

Fakta miris lainnya adalah kasus yang menjerat bos narkoba, Michael Wijaya (36 tahun) yang justru diduga menjadikan Lapas Kerobokan sebagai tempat menghasilkan duit haram dengan aman.

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 25 Oktober 2023, Michael Wijaya dituntut terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp15 miliar dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Michael Wijaya merupakan residivis kasus narkotika dengan barang bukti puluhan gram narkotika.

Ia diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) di sebuah Ruko di Desa Pemogan, Kota Denpasar, Bali, Senin 3 April 2016 silam dan telah menjalani hukuman penjara di Lapas Kerobokan.

Namun, bukannya jera, Michael Wijaya malah sukses berbisnis narkoba dari balik terali besi hingga mengumpulkan pundi-pundi kekayaan haram senilai Rp15 milar rupiah.

Michael Wijaya divonis 6 tahun penjara dan telah menjalani hukuman selama 4 tahun sejak 2016 sampai dengan 2020 di Lapas Kerobokan.

Walaupun sudah menjalani hukuman, namun kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Rp 15.070.530 miliar terus berproses.

Diketahui duit Rp15 miliar yang didapat dan dikelola Michael Wijaya berasal dari hasil bisnis narkoba jenis sabu-sabu saat mendekam di Lapas Kelas II A Kerobokan dalam rentang tahun 2016-2020.

Adapun modus operandi yang dilakukan Michael Wijaya adalah dengan menggunakan nomor rekening atas nama orang lain.

Dalam pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri Denpasar Hariado Saragih di hadapan majelis hakim pimpinan hakim Hari Supriyanto menyatakan terdakwa Michael Wijaya terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Terdakwa Michael Wijaya diduga menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

JPU memohon majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menghukum terdakwa Michael Wijaya dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Atas tuntutan itu, terdakwa Michael Wijaya didampingi kuasa hukumnya diberi kesempatan mengajukannya pembelaan pada sidang pekan depan.

Terdakwa Michael Wijaya bukan kali pertama tersandung kasus narkoba. Sebelumnya pada tahun 2016 hingga 2017, ia terjerat kasus yang sama dan diputus bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 19,44 gram dan 28 butir ekstasi seberat 9,02 gram.

Kala itu, Michael Wijaya divonis pidana penjara selama enam tahun. Selain itu, ia dikenakan pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka diganti penjara selama empat bulan.

Denda itu dibayarkan oleh kakak Michael Wijaya pada November 2019. Sementara itu, aset Michael Wijaya dari hasil jual barang haram disita Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia senilai Rp15 miliar.

Dari hasil bisnis haram ini terdakwa membeli beberapa aset seperti tanah, rumah, dan kendaraan roda dua serta roda empat.

Tuntutan jaksa seluruh harta itu agar dirampas untuk negara. (sat/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!