BALI, Balipolitika.com – Akhirnya Badung berani ambil langkah tegas soal sampah. Polemik yang menjadi masalah di Bali, bahkan sampai jadi sorotan dunia.
Pemkab Badung menerapkan sanksi untuk pelanggaran, apabila membuang sampah sembarangan. Hal itu agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan.
Serta masyarakat harus melakukan pemilahan sampah dan mengolah sampah rumah tangga sendiri. Jika ada yang membuang sampah sembarangan di wilayah Badung, maka bisa akan kena denda Rp25 juta.
Tidak hanya sanksi denda, namun juga bisa mendapat sanksi kurungan alias penjara. Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menjelaskan pihaknya mulai melakukan pengawasan terkait pengolahan sampah dari sumber.
Bahkan kabarnya sudah ada sejumlah orang, kena tindak lantaran membuang sampah sembarangan dan tidak melakukan pemilahan dari rumah atau usahanya masing-masing. Masyarakat agar dapat mengikuti imbauan dari Pemkab Badung.
“Iya memang ada sanksi khusus bagi pelanggar. Untuk pembuang sampah sembarangan sanksinya adalah kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp 25 juta,” ujarnya.
Untuk sanksi, ada khusus Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung yang mengatur pengelolaan sampah yaitu Perda Nomor 7 Tahun 2013.
Ada juga Perda No 7 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, terhadap pelanggar kena sanksi pidana kurungan tiga bulan atau denda Rp 25 juta.
“Sementara saat ini pengawasan dan penindakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Baik PPNS umum yang berada di Satpol PP Badung, maupun PPNS khusus masalah lingkungan di DLHK Badung,” jelasnya.
Dari pengawasan dan penertiban yang sejumlah orang telah terciduk melakukan pelanggaran. Tercatat enam pelanggaran yang tidak memilah sampah di wilayah Legian.
“Di sisi lain ada juga pelanggaran di wilayah Kuta, yakni tiga orang membuang sampah sembarangan dan dua orang tidak memilah sampah,” bebernya.
Hanya saja seluruh pelanggaran belum kena sanksi tegas. Para pelanggar ini baru kena sanksi administratif dan sanksi sosial. Rencananya juga akan ada sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) namun masih menunggu jadwal dari Pengadilan Negeri Denpasar.
“Saat ini kami bersama bidang penegak hukumnya DLHK Badung sepakat kena sanksi administrasi dan sanksi sosial, yaitu kerja bakti selama satu minggu, diawasi pihak desa atau kelurahan,” paparnya.
Suryanegara menjelaskan, akan ada pembahasan terkait Peraturan Bupati (Perbup) khusus terkait penanganan darurat sampah.
Perbup ini pun akan mencakup pengenaan sanksi administrasi dan sanksi sosial turunan Perda, kemudian pembasahan terkait pengenaan Tipiring, dan lainnya. (BP/OKA)













