ILUSTRASI – Motif asmara sebabkan tragedi pembunuhan di Peguyangan Denpasar Bali.
BALI, Balipolitika.com – Belakangan Bali gempar dengan kasus pembunuhan, bermotif asmara. Terbaru kasus pembunuhan bermotif asmara terjadi di Denpasar, Bali.
Kasus pembunuhan ini terjadi di Gang Ken Umang, Banjar Dadakan, Jalan Ahmad Yani, Peguyangan, Denpasar Utara.
Peristiwa terjadi pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 14.30 WITA dan menggemparkan warga sekitar.
Pria lansia usia 61 tahun inisial SKR terbunuh. Ia terbunuh di tangan PPR, suami sah dari wanita idaman lain (WIL)nya selama 8 tahun. PPR adalah suami sah berusia 41 tahun.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang, menjelaskan pembunuhan itu terpicu saat korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang kepada istri pelaku.
Sebelumnya korban sudah menagih, namun korban merasa tidak ada itikad baik dari istri pelaku yang bertahun-tahun menjalin hubungan gelap dengan korban.
Mengetahui istri pelaku menjalin hubungan gelap alias selingkuh dengan korban, lantas pelaku PPR tak bisa lagi membendung emosi.
Hubungan gelap itu sudah berlangsung sekitar 8 tahun. Setelah hubungan gelap itu kandas, korban yang sudah berusia 61 tahun itu mendatangi istri pelaku, untuk menagih utang kepada istri pelaku sebesar Rp 400 juta.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi uang yang korban beri kepada istri pelaku.
“Ini hubungannya mereka sudah kenal, istri pelaku sendiri dia mempunyai hubungan gelap dengan korban. Jadi kurang lebih ada 8 tahun berhubungan tidak termonitor oleh suaminya. Pada saat mulai cekcok penagihan utang ini timbul perselisihan,” ungkap Kombes Pol Iqbal.
“Sekitar Rp 400 juta, itu akumulatif, untuk nanti item per item kami dalami lagi dulu,” sambungnya.
Kombes Pol Iqbal, menambahkan dalam pengembangan kasus ini, Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar memeriksa sebanyak 8 saksi beserta tersangka PPR itu sendiri dan mengamankan barang bukti.
“Untuk kasus ini sekarang sedang kami tangani di Sat Reskrim Polresta Denpasar langkah yang sudah memeriksa 8 orang saksi. Kami juga sudah memeriksa tersangka selanjutnya ada mengamankan barang bukti dari tersangka dan saksi,” jelasnya.
Polisi juga sudah memeriksa istri sah pelaku, atau kekasih gelap korban, dari hasil pemeriksaan belum ada keterlibatan oleh perempuan tersebut.
“Murni dari utang piutang dan murni motif asmara kami sudah mendalami pemeriksaan istri tersangka sampai saat ini belum kami temukan keterlibatan dalam situasi ini,” jelasnya.
“Selain motif utang piutang bisa kami sampaikan terlebih ke motifnya asmara, tersangka ini memiliki istri, namun istrinya ini sirinya dari pada korban yang kemarin meninggal dunia,” imbuh Kombes Pol Iqbal.
Korban asal Mengwi, Kabupaten Badung ini nekat mendatangi kediaman pelaku lantaran tidak ada itikad baik dari istri pelaku menanggapi permintaan korban.
Korban dugaannya tidak terima setelah hubungan gelapnya berakhir, perempuan itu kembali kepada suami sahnya dan selama berhubungan korban memberi uang berjumlah sebesar Rp 400 juta tersebut.
“Kalau sampai dengan saat ini konflik baku hantam belum muncul tetapi hubungan asmara antara istri tersangka dan korban kurang lebih hampir 8 tahun. Jadi korban memberikan sejumlah uang ke istri tersangka namun istri tersangka kembali lagi ke suami sahnya, di sini terjadi percekcokan,” ungkapnya.
“Jadi korban sudah berulang kali mendatangi istri tersangka ini untuk meminta sejumlah uang itu, namun itikad baiknya masih belum kelihatan, jadi salah satu pemicunya juga asmara sehingga ada rasa kecemburuan yang tidak bisa mengontrol emosi masing-masing pihak,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka PPR terjerat pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun dan pasal 35 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Sebelumnya, seorang pria berusia 61 tahun berinisial SKR asal Mengwi tewas setelah penusukan dan pemukulan berkali-kali oleh PPR (41).
“Kejadian bermula saat korban datang ke lokasi untuk menyelesaikan permasalahan antara keduanya, motifnya asmara,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.
“Namun pertemuan tersebut berujung cekcok, pelaku menusuk korban di bagian dada kiri dan perut sebelah kiri, lalu memukul korban hingga terkapar,” kata dia.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan lokasi dan menyerahkan diri ke kantor polisi. Pihak kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengamankan barang bukti. (BP/OKA)