PIJIT BERUJUNG PETAKA: Seorang gadis manis berinisial bunga pada Selasa, 3 Oktober 2023 sekitar pukul 16.00 Wita di Ruko SONI Pijat Refleksi, Jalan Raya Tibung Sari No.46C, Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. (ilustrasi)
BADUNG, Balipolitika.com– Hati-hati memilih tempat pijit. Sekalipun yang mijit orang yang dikenal. Salah-salah Anda bisa menjadi korban pelecehan seksual.
Kasus memilukan inilah yang dialami seorang gadis manis berinisial bunga pada Selasa, 3 Oktober 2023 sekitar pukul 16.00 Wita di Ruko SONI Pijat Refleksi, Jalan Raya Tibung Sari No.46C, Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Bunga dilecehkan oleh Soni (32 tahun) asal Purbalingga.
Pria ber-KTP Katilinggar Kidul, Kelurahan/Desa Katilinggur Kidul, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah yang tinggal di Jalan Raya Tibung Sari No.46C, Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung melancarkan aksi bejatnya karena terangsang saat memijit korban bunga.
“Motif pelaku karena merasa terangsang pada saat memijat tubuh korban. Pelaku memijat tubuh korban hingga terangsang kemudian pelaku memaksa menyetubuhi korban,” ucap Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, Kamis, 5 Oktober 2023.
Imbuh Iptu Ketut Sudana pengungkapan kasus oleh Satreskrim dan Unit Reskrim Polres Badung diawali pelaporan korban bernomor LP/B/132/X/2023/SPKT/RES BADUNG/POLDA BALI, tanggal 3 Oktober 2023.
Tersangka Soni terancam pasal tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a UURI No. 12 Tahun 2022 atau Pasal 286 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun penjara. (bp)