TABANAN, Balipolitika.com- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tabanan berhasil membongkar sindikat spesialis pencuri baterai menara telekomunikasi yang meresahkan masyarakat Bali. Polisi meringkus komplotan profesional ini setelah mereka melakukan aksi kriminal pada dua puluh dua tempat kejadian perkara yang berbeda. Pengungkapan kasus besar ini sekaligus memutus mata rantai gangguan sinyal seluler akibat hilangnya perangkat daya cadangan pada menara pemancar.
“Kami berhasil mengamankan para pelaku sindikat pencurian baterai tower yang telah beraksi secara masif di wilayah Bali,” ujar Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, dalam konferensi pers di Mapolres Tabanan.
Penyidik kepolisian melakukan penyelidikan intensif menyusul banyaknya laporan kehilangan perangkat baterai litium pada sejumlah menara BTS telekomunikasi. Tim operasional melacak pergerakan tersangka yang kerap berpindah tempat guna menghindari deteksi aparat keamanan selama beberapa bulan terakhir. Polisi menangkap para pelaku saat mereka sedang bersembunyi pada sebuah lokasi persembunyian sementara di luar wilayah Kabupaten Tabanan.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan setelah melakukan pemetaan terhadap titik rawan pencurian menara,” katanya.
Sindikat ini bekerja sangat profesional dengan menyasar menara telekomunikasi yang berada pada lokasi sepi atau jauh dari pemukiman. Mereka membongkar paksa pagar pengaman serta kotak penyimpanan menggunakan peralatan khusus seperti mesin pemotong besi elektrik portabel. Komplotan tersebut mengincar baterai berkapasitas besar karena memiliki nilai jual yang sangat tinggi pada pasar gelap komponen elektronik.
“Para tersangka membagi peran secara rapi mulai dari pemantau situasi hingga teknisi yang bertugas membongkar kotak baterai menara,” jelasnya.
Petugas menyita puluhan unit baterai hasil jarahan yang tersimpan rapi pada sebuah gudang penampungan sebelum sempat mereka jual. Polisi juga mengamankan sebuah kendaraan roda empat yang pelaku gunakan untuk mengangkut barang curian bervolume berat tersebut. Berbagai peralatan operasional seperti linggis besar serta kunci modifikasi menjadi bukti kuat keterlibatan para tersangka dalam aksi pencurian berantai.
“Seluruh barang bukti ini menunjukkan bahwa kelompok ini sudah mempersiapkan alat kerja mereka secara sangat detail dan matang,” tuturnya.
Aksi pencurian berantai ini mengakibatkan kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah bagi pihak perusahaan penyedia infrastruktur jaringan telekomunikasi. Selain kerugian uang, tindakan para pelaku juga menyebabkan gangguan layanan komunikasi yang sangat merugikan aktivitas harian masyarakat luas. Polisi kini terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak penadah besar yang menampung baterai hasil curian tersebut dari para tersangka.
“Dampak kejahatan ini sangat luas karena merusak fasilitas publik yang vital bagi komunikasi masyarakat pada daerah terpencil,” tegasnya.
Para tersangka kini mendekam pada ruang tahanan Polres Tabanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai aturan perundang-undangan. Penyidik menjerat komplotan ini menggunakan Pasal Tiga Ratus Enam Puluh Tiga KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama. Mereka terancam hukuman penjara di atas lima tahun sebagai konsekuensi hukum atas tindakan kriminal yang merugikan kepentingan publik tersebut.
“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang berani merusak fasilitas strategis milik negara maupun swasta di Bali,” pungkasnya. (BP/CHA).













