Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Tabrak Warga Lokal Hingga Tewas, Matthew Robert Mctruk Segera Disidang

KURSI PESAKITAN: Proses penyerahan bekas perkara dan tersangka Warga Negara Asing berkebangsaan Irlandia berinisial MRM (36 tahun), Rabu 6 September 2023.

 

MANGUPURA, Balipolitika.com– Masih ingat kasus tabrak lari di Simpang Jalan Sunset Road-Jalan Kunti, Kuta, Badung yang merenggut nyawa pemotor perempuan bernama Ni Wayan Madiani (50 tahun) pengendara sepeda motor matik bernomor polisi DK 6462 QS, pada Kamis dini hari, 27 Juli 2023?

Sang pelaku pengendara mobil Mitsubishi bernomor polisi DK 1682 QJ merupakan Warga Negara Asing (WNA) bernama Matthew Robert Mctruk (36 tahun).

Ia ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar dan ditahan sejak Kamis, 27 Juli 2023 siang.

Sebelum menabrak Madiani hingga tewas dan melarikan diri, ia juga sempat menabrak mobil Yaris berpelat nomor B 1526 TKW.

Info terbaru, Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar melakukan tahap dua kasus tabrak lari tersebut berupa barang bukti dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu 6 September 2023.

Kepala Seksi Hubunga Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan pihaknya telah menyerahkan berkas, barang bukti, dan tersangka terkait dengan kasus laka lantas yang sempat viral.

“Kami secara resmi telah menyerahkan barang bukti yang ditemukan selama penyelidikan serta tersangka utama kepada Kejaksaan Negeri Denpasar,” ucapnya Kamis, 7 September 2023.

Penyerahan ini dilakukan secara langsung oleh Kanit Gakkum Iptu Wayan Sumardiana, SH, bersama dengan tim penyidik.

“Ya, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan kemarin (Rabu, 6 September 2023, red), dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar,” ucap Kasi Humas.

Ditambahkannya penyerahan barang bukti dan tersangka adalah bagian dari langkah-langkah untuk memastikan keadilan ditegakkan dan para korban menerima kompensasi yang layak dan pelaku mendapatkan kepastian hukum atas perbuatanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intelijen Kejari Denpasar Ady Wira Bhakti membenarkan dan mengatakan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga saat ini kasus tersebut memasuki tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti.

“Saat tersangka diserahkan, dia dalam keadaan sehat, dan diterima oleh Jaksa I Made Lovi Pusnawan. Kasus ini akan terus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Ady Wira Bhakti. (sat/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!