Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Waspada Enam Jenis Penipuan Online, Polda Bali Tekan Alarm

IMBAUAN: Kasubdit V Cyber Ditrekrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Segala kemudahan yang diberikan oleh perkembangan teknologi informasi dibarengi dengan ancaman yang berpeluang besar merugikan masyarakat.

Salah satu contohnya adalah semakin maraknya kasus penipuan di era digital.

Pintu masuknya kerapkali berupa iming-iming berupa bonus yang besar atau sejenisnya. Karena langsung dipercaya begitu saja, tak sedikit yang menjadi korban.

Untuk itu, Polda Bali mengimbau masyarakat Bali selalu waspada terkait 6 jenis penipuan online yang marak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk aksi dengan berbagai modus di dalamnya.

Kasubdit V Cyber Ditrekrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan phising merupakan jenis penipuan internet yang paling umum.

Penipuan ini merupakan upaya mencuri informasi pribadi seseorang dengan berpura-pura menjadi entitas yang sah.

Biasanya, serangan phishing ini datang melalui email. Hanya dengan itu saja, data pribadi, atau bahkan terkurasnya dana yang tersimpan di rekening bank bisa terjadi.

Menyikapi masalah ini, Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali pun memberi penjelasan mengenai modus-modus penipuan yang kerap terjadi.

Dengan diedukasi terkait modus-modus penipuan online yang saat ini marak dijumpai, masyarakat bisa lebih waspada atau peka, sehingga dapat terhindar dari tindak kejahatan tersebut.

“Ada enam penipuan online yang perlu diwaspadai yaitu,” ungkap Kasubdit V Cyber Ditrekrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko, Minggu, 27 Agustus 2023.

Pertama adalah penipuan APK Malware. Modus penipuan ini biasanya dengan pura-pura mengirim foto paket, undangan digital, surat tilang, dan lain-lain dalam bentuk file melalui WhatsApp.

Jika diinstal, maka data pribadi korban akan dicuri oleh pelaku. Ciri-cirinya adalah file yang dikirim melalui WhatsApp dan memiliki tulisan APK, kalau mendapat pesan seperti itu patut diwaspadai.

Kedua, penipuan Marketplace. Biasanya penipuan ini dilakukan oleh pelakunya dengan berpura-pura menjual barang dengan harga jauh lebih murah dari harga pasaran melalui media sosial seperti facebook, instagram, dan sejenisnya.

Setelah korban membayar barang itu melalui transfer, barang yang dipesan tidak kunjung datang dan uang pun tak kembali.

Ketiga penipuan kerja online. Penipuan ini biasanya melalui aplikasi perpesanan. Yang disadap akan diberikan pekerjaan yang mudah seperti follow dan like postingan dengan iming-iming diberikan upah dari setiap pekerjaan yang diselesaikan.

Setelah itu korban akan diminta mentransfer uang untuk mencairkan upah tersebut. Akan tetapi pada akhirnya calon korban tidak akan mendapatkan upah sepeser pun.

Keempat, penipuan investasi online. Serupa dengan penipuan kerja online, modus kali ini korban akan ditawari ikut investasi dengan diiming-imingi keuntungan berlipat.

Korban akan diminta menyetor atau mentransfer uang sebagai dana investasi. Pada akhirnya, tidak akan mendapat keuntungan yang dijanjikan. Bahkan modal pun turut lenyap.

Sebagai contoh, 793 orang diduga menjadi korban penipuan investasi bodong PT. Dana Oil Konsorsium (DOK) berlokasi di Jalan Kebo Ireng No.1, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat.

Kasus itu dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Selasa 24 Januari 2023.

Modusnya dengan menghimpun dana investor untuk dikelola dalam bentuk trading minyak mentah. PT DOK, mengiming-imingi bunga 3 persen setiap minggu, dan investor dapat menarik dana tanpa batas waktu.

“Namun akhirnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan PT DOK sebagai perusahaan investasi bodong,” timpal mantan Kapolsek Densel itu.

PT DOK tutup dan dana tak kembali dengan kerugian capai Rp61 miliar. Uang milik korban ternyata sebagian besar digunakan oleh boss PT DOK untuk kebutuhan pribadi dan membeli sejumlah aset mewah.

Alhasil bos PT DOK Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri dijadikan tersangka oleh Polda Bali.

Kelima, penipuan akun verified alias centang biru instagram. Pelaku berpura-pura menjadi Instagram (Meta) dan menawarkan kepada para korbannya, agar akun menjadi centang biru dengan mengklik sebuah link. Namun sebenarnya, pelaku mengirim link phising untuk mengambil alih akun korban.

Keenam, penipuan transaksi bank. Pelaku berpura-pura menjadi bank resmi lalu mengirim pesan whatsapp ke korban atau membuat unggahan di media sosial lain terkait pemberitahuan transaksi bank, atau biaya transaksi bank yang baru. Kemudian mengarahkan korban untuk mengisi link phishing untuk mengambil data pribadi korban.

Salah satu contohnya, anggota DPRD Klungkung bernama Wayan Misna menjadi korban,pembobolan rekening bank dengan modus link phising mencapai Rp654 juta.

Korban awalnya mengecek saldo melalui mobile banking Senin 30 Januari 2023. Namun, pria asal Nusa Penida itu tidak bisa mengakses akun rekeningnya. Sehingga, Misna mencari solusinya dengan mengakses website yang dia pikir milik bank tersebut melalui link di facebook.

Dia juga sempat mengisi identitas diri untuk proses transaksi. Belakangan diketahui, link website tersebut adalah palsu dan merupakan modus phising.

Pasca masalah itu, pihak bank menghubungi dirinya apakah ada melakukan transaksi pengiriman uang melalui rekening tersebut.

Kemudian pihak bank memberitahu bahwa melihat ada banyak sekali transaksi yang keluar dari rekening itu.

“Masyarakat perlu waspada 6 penipuan online,” tutupnya. (sat/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!