KASUS HUKUM: Dugaan korupsi dan adanya indikasi kerugian negara serta penyalahgunaan wewenang dari hasil audit awal yang dilakukan terhadap LPD Desa adat Bugbug menyeret eks Ketua LPD Desa Adat Bugbug berinisial INS ditahan di Polda Bali sejak 6 November 2023. (foto istimewa)
KARANGASEM, Balipolitika.com- Benang kusut permasalahan di Desa Adat Bugbug, Karangasem pasca penetapan dan pelimpahan 16 tersangka ke pihak kejaksaan karena terbukti melanggar Pasal 187 KUHP, dan atau Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 406 KUHP, dan Pasal 167 KUHP, dan atau Pasal 55 KUHP kian terurai satu per satu.
Pernyataan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., pada Jumat, 22 September 2023 lalu yang membenarkan adanya hembusan tak sedap terkait masalah pengerusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug Karangasem mulai muncul ke permukaan.
Hembusan tak sedap dimaksud adalah dugaan korupsi dan adanya indikasi kerugian negara serta penyalahgunaan wewenang dari hasil audit awal yang dilakukan terhadap LPD Desa adat Bugbug.
“Saat ini masih dalam proses lidik dan pendalaman oleh Ditreskrimsus Polda Bali. Apabila ini cukup bukti tentunya kami akan tindak lanjuti dengan proses hukum lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat,” ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., Jumat, 22 September 2023.
Terupdate, dalam penelusuran yang dilakukan ternyata Ketua LPD Bugbug yang dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali pada 8 Maret 2021 dan dinonaktifkan jadi Ketua LPD sejak kasus dugaan korupsi ini mencuat telah ditahan Polda Bali.
Prajuru Desa Adat Bugbug yang sekaligus menjadi Kuasa Hukum Prajuru Desa Adat Bugbug dalam kasus ini, I Nengah Yasa Adi Susanto membenarkan bahwa terlapor INS telah ditahan Polda Bali selama 20 hari sejak 6 November 2023.
“Ketua LPD Desa Bugbug yang juga sebagai PNS sudah ditahan di Polda Bali sejak 6 November 2023 kasus tindak pidana korupsi atas uang LPD Bugbug ditempatkan di LPD Rendang Rp4,5 miliar,” ungkap sosok yang akrab disapa Jero Ong tersebut ditemui beberapa hari lalu.
Imbuhnya dugaan kasus korupsi LPD Bugbug ini dilaporkan oleh Kelian Desa Adat Bugbug, I Nyoman Purwa Arsana ke Polda Bali didampingi oleh Tim Kuasa Hukum lainnya, yakni I Gede Ngurah bersama puluhan Prajuru Desa Adat Bugbug lainnya.
Kasus ini bermula dari temuan hasil audit LPD Rendang yang ternyata LPD Desa Adat Bugbug juga mendepositokan uangnya di LPD Rendang sebesar Rp4,5 miliar dalam bentuk 3 bilyet deposito, yakni rekening deposito No. 02898 sebesar Rp1.500.000.000 dengan suku bunga 0,8 persen setiap bulannya, rekening deposito No. 02863 sebesar Rp1.500.000.000 dengan suku bunga sebesar 1 persen setiap bulannya dan rekening deposito No. 02829 sebesar Rp1.500.000.000 dengan suku bunga sebesar 1 persen setiap bulannya.
Modus penempatan deposito uang milik LPD Desa Adat Bugbug di LPD Rendang dengan total Rp4,5 miliar ini adalah karena ada selisih bunga yang dinikmati oleh INS selaku Ketua LPD saat itu.
Jadi bunga yang masuk dari ketiga rekening deposito tersebut ditransfer bukan ke rekening milik LPD Desa Adat Bugbug di LPD Rendang, namun justru ditransfer dulu ke rekening milik INS sesuai dengan suku bunga yang dijanjikan.
Oleh INS di transfer kembali ke rekening LPD Desa Adat Bugbug sebesar 0,6 persen sedangkan sisanya diduga dinikmati oleh INS selaku Ketua LPD saat itu.
Kasus ribut-ribut terkait dengan pembangunan villa dan perusakan dan pembakaran villa di Bugbug erat kaitannya dengan pelaporan dugaan korupsi LPD ini.
Pasalnya sejak ada pelaporan kasus dugaan korupsi LPD tersebut mulai ada gerakan-gerakan yang menentang setiap kebijakan Prajuru Desa Adat Bugbug.
Gerakan-gerakan tersebut mulai dari menanyakan keabsahan prajuru dan Kelian Desa Adat Bugbug, sempat membekukan prajuru, menolak pembangunan yang sedang dilaksanakan di desa dan yang terakhir menolak proyek pembangunan villa yang berujung anarkis dan ditetapkannya 16 orang menjadi tersangka.
Aktor dari semua gerakan-gerakan tersebut diduga digerakan oleh WMS yang mantan Kelian Desa Adat Bugbug periode 1990-2020 atau selama 30 tahun yang diduga turut terlibat atas penempatan uang LPD Desa Adat Bugbug di LPD Rendang yang sampai saat ini belum bisa diambil dari LPD Rendang.
“Jadi kami Tim Hukum Desa Adat Bugbug yang diberikan kuasa oleh Prajuru Desa sangat menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh Ditreskrimsus Polda Bali dan kami juga mengapresiasi Penyidik Polda Bali yang konsisten untuk menyelesaikan dugaan korupsi LPD Bugbug ini,” tandas I Nengah Yasa Adi Susanto, SH., MH., Kuasa Hukum Prajuru Desa Adat Bugbug atau Kelian Desa Adat Bugbug atas laporan dugaan korupsi LPD Desa Adat Bugbug.
“Setahu saya kasus ini telah naik ke penyidikan per tanggal 27 April 2023 dan penyidik juga telah memanggil lagi beberapa saksi termasuk WMS yang mantan Kelian Desa Adat Bugbug dan ex officio Pamucuk Panureksa LPD Desa Adat Bugbug. Harapan kami kasus ini bisa cepat gelar perkara dan ada penetapan tersangka sehingga ada kepastian hukum. Jadi kasus ini harus dituntaskan karena berkaitan erat dengan kasus-kasus yang ada selama ini di Bugbug termasuk kasus perusakan dan pembakaran villa di Bugbug tersebut,” tegas beberapa bulan lalu. (bp)