Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Satu Polisi Gugur Akibat Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar

PERANG IDEOLOGI: Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan seorang personil kepolisian meninggal dunia dalam aksi bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung Jawa Barat, Rabu, 7 Desember 2022.

 

BANDUNG, Balipolitika.com– Bukan tiga orang polisi, melainkan delapan personil Polsek Astana Anyar, Kota Bandung Jawa Barat yang menjadi korban bom bunuh diri yang dilakukan oleh seorang tukang parkir bernama Agus Sujatno alias Abu Muslim bin Wahid.

Satu di antaranya dilaporkan meninggal dunia akibat penyerangan yang terjadi saat apel pagi, Rabu, 7 Desember 2022.

Penegasan adanya korban jiwa dari pihak kepolisian tersebut ditegaskan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

“Satu anggota polisi meninggal dunia dalam peristiwa bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung Jawa Barat. Dari anggota Polri satu orang meninggal dunia,” ungkap Ramadhan.

Imbuhnya tujuh anggota polisi lainnya mengalami luka-luka imbas bom bunuh diri tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aksi bom bunuh diri terjadi di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung pada Rabu, 7 Desember 2022 sekitar pukul 08.20 WIB.

Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan peristiwa itu terjadi saat jajaran Polsek Astana Anyar sedang melakukan apel pagi.

Saat itu, seorang laki-laki masuk ke dalam polsek dengan mengacungkan senjata tajam dan menerobos barisan apel.

Sesuai KTP, pelaku bom bunuh diri ini beralamat di Kelurahan Cibangkong RT.04 RW.11 Kecamatan Batu Nunggal.

Pelaku merupakan seorang residivis dan sempat ditahan di Lapas Kelas II A Pasir Putih Nusakambangan, Jalan Lapas Nusakambangan, Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah dengan nomor register kasus hukum BI.36/Pid.Sus/2018.

Agus Sujatno alias Abu Muslim bin Wahid mendekam di penjara sejak 14 Maret 2017 dan bebas pada 14 Maret 2021. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!