Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pendidikan

FH Unud Godok Penyusunan RPS dengan Case Method

RPS: Laboratorium/Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Udayana, menggelar Pelatihan dan Penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dengan Metode Pembelajaran Pemecahan Kasus (Case Method) di Aula FH Unud Kampus Denpasar, Selasa, 25 Oktober 2022.

 

DENPASAR, Balipolitika.com– Laboratorium/Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Udayana, menggelar pelatihan dan penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dengan Metode Pembelajaran Pemecahan Kasus (Case Method) di Aula FH Unud Kampus Denpasar, Selasa, 25 Oktober 2022.

Acara ini dibuka langsung oleh Dekan FH Unud dan menghadirkan 2 pembicara, yakni Prof. Dr. Ni Wayan Sri Suprapti, S.E., M.Si dengan materi “Penyesuaian Form Isian RPS dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Dr. I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari, S.H., M.Kn dengan materi “Penyesuaian Form Isian RPS dengan Format Isian Baru.”

RPS adalah dokumen perencanaan pembelajaran yang disusun sebagai panduan bagi mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan perkuliahan selama satu semester untuk mencapai capaian pembelajaran yang ditetapkan.

Keberadaan RPS akan memengaruhi keterpenuhan IKU 7 Kelas Kolaboratif dan Partisipatif serta penilaian akreditasi nasional dan internasional.

Penyusunan RPS mengacu pada Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Pertor Unud No. 15 Tahun 2020 tentang Standar Unud, kurikulum Outcome-Based Education (OBE), penentuan profil lulusan kemudian diturunkan ke Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) dan Kemampuan Akhir Mahasiswa (KAM).

Selain metode pembelajaran, metode dan rubrik penilaian, appeal atau kesempatan/hak mahasiswa untuk mengajukan complain akan nilainya juga menjadi hal penting dalam sebuah RPS.

Harus jelas dasar kebijakannya, bagaimana prosedur dan pembuktiannya karena semua elemen akreditasi baik nasional maupun internasional berdasar pada bukti-bukti riil.

Oleh karena itu, diperlukan adanya penyempurnaan RPS dengan format isian baru oleh para dosen agar sesuai dengan ketentuan hukum, kriteria IKU dan akreditasi nasional serta internasional. (bp/Unud.ac.id)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!