BULELENG, Balipolitika.com– Keberadaan arak bali yang diperkuat dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur tentang tata kelola minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali telah memberikan kesejahteraan untuk masyarakat, sehingga tidak ada alasan untuk menghapus legalitas tersebut.
Demikian ditegaskan Calon Wakil Gubernur Bali Nomor Urut 01, Putu Agus Suradnyana, S.T. (PAS), Rabu, 16 Oktober 2024 saat dikonfirmasi berkaitan dengan narasi negatif yang terus berhembus dan tersebar di media sosial.
PAS memastikan tidak pernah berbicara terkait untuk menghapus legalitas arak bali jika menang di Pilkada Bali 2024.
Sebaliknya, PAS bersama pasangannya, yakni Calon Gubernur Bali Nomor Urut 01, Made Muliawan Arya, S,E., M.H. (Mulia PAS) berkomitmen mengupayakan izin edar di bawah dinas-dinas Pemprov Bali agar komoditi arak bali yang digeluti UMKM kecil benar-benar terlindungi dari sisi aspek hukumnya.
Hal ini dinilai sangat penting sebab fakta di lapangan menunjukkan masih banyak petani arak bali yang masih kesulitan mendistribusikan hasil produksinya bahkan harus berurusan dengan hukum lantaran tidak memiliki izin edar.
“Nggak ada saya ngomong begitu ya. Saya itu kan paham akan aturan lewat Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali. Itu sudah diundangkan per tanggal 29 Januari 2020. Artinya ketika kita bicara masalah legalitas itu sudah sah karena ada Perpres menjadikan minuman arak Bali itu sebagai tuak, brem, sebagai usaha yang sah untuk diproduksi,” tegas PAS.
Adapun Perpres dimaksud terangnya adalah Perpres Nomor 10 Tahun 2021 mengatur tentang izin usaha industri untuk memproduksi arak Bali.
Meski belum dibarengi dengan penerbitan izin edar, Perpres ini ungkap PAS membuka peluang bagi masyarakat Bali untuk mengembangkan usaha minuman fermentasi dan destilasi khas Bali, termasuk arak Bali, tuak Bali, dan brem Bali.
Bupati Buleleng 2 periode masa bakti 2012-2022 yang juga seorang pengusaha hotel tersebut meminta pihak-pihak yang menghembuskan “narasi miring” itu melihat kegiatan usaha yang telah dilakukannya justru mengenalkan arak bali kepada wisatawan secara berkelanjutan.
“Kita taat aturan, kemudian yang saya katakan ya bahwa kalau mau nanti kapan-kapan lihat-lihat ke usaha hotel saya. Banyak sekali arak Bali yang di-package dengan baik, ditawarkan di hotel saya, kan kontra produktif kalau saya dibilang, dibilang melarang itu ya, ngapain?” tandas Agus Suradnyana.
Agus Suradnyana yang maju di Pilgub Bali 2024 mendampingi Calon Gubernur Bali Nomor Urut 01, Made Muliawan Arya alias De Gadjah memastikan legalitas arak Bali telah memberikan kesejahteraan untuk masyarakat, bahkan ke depan perlu didorong produksi-produksi arak Bali yang sehat termasuk memfasilitasi izin edarnya.
“Yang memberikan kontribusi buat kepentingan kesejahteraan masyarakat kan nggak ada masalahnya; yang penting itu dari produksi dari pohon nira, ental. Yang perlu diawasi adalah produksi arak dari bahan-bahan kimia itu yang perlu diawasi sehingga tidak ada lagi orang keracunan, apalagi wisatawan yang keracunan, ini kan persepsi buruk buat pariwisata kita,” paparnya.
Lebih jauh, Agus Suradnyana secara tenang menyikapi hal-hal yang tidak pernah dilakukannya justru mencuat di sejumlah lini media sosial.
“Ngapain saya melarang, telah membuat kesejahteraan masyarakat, dulu kan arak dibeli murah yang dibuat dari pohon nira, sekarang kan punya nilai, kan bagus ya. Kalau saya orangnya boleh dikatakan mengatakan mana yang baik kita dukung, yang kurang baik kita perbaiki, sederhana sekali prinsip saya. Nggak pernah marah saya. Ada membuat surat terbuka, nggak tahu ya akhir-akhir ini saya saja diserang,” sebutnya.
Putu Agus Suradnyana juga memastikan bahwa dalam proses kampanye Pilkada Bali 2024 bakal terus muncul narasi-narasi yang dibangun untuk memojokkan dirinya bersama De Gadjah.
Untuk itu ia meminta masyarakat Bali untuk mengecek kembali fakta-fakta yang ada sehingga tidak menimbulkan kegaduhan. (bp/ken)