DENPASAR, Balipolitika.com– Pejabat fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Bidang Tata Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng, Ngakan Anom Diana Kesuma Negara, S.T. resmi berstatus tersangka.
Ia terseret seiring pengembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi pemerasan dalam proses perizinan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah alias rumah bersubsidi di Kabupaten Buleleng.
Bergelar sarjana teknik, Ngakan Anom Diana Kesuma Negara ditahan Tim Kejati Bali, Senin, 24 Maret 2025 siang sekitar pukul 14.00 Wita.
Dalam kasus ini, tersangka Ngakan Anom Diana Kesuma Negara diketahui menggunakan Sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) orang lain dengan cara menduplikat menggunakan alat scanner untuk membuat kajian teknis gambar persetujuan bangunan gedung alias PBG.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Putu Agus Eka Sabana P,S.H.,M.H. mengatakan Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Bali mengantongi 2 alat bukti yang sah terkait penetapan tersangka Ngakan Anom Diana Kesuma Negara.
“Tersangka NADK dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf e, huruf g jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelas Putu Agus Eka Sabana.
Dalam aksinya, Ngakan Anom Diana Kesuma Negara bekerja sama dengan Kadis PMPTSP Buleleng, I Made Kuta untuk mempersiapkan gambar teknis pengurusan PBG selaku staf Teknis pada Dinas PUTR Kabupaten Buleleng dengan kesepakatan pembagian hasil dari uang yang diminta kepada pengembang.
“Tersangka NADK menggunakan Sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) orang lain dengan cara menduplikat menggunakan alat scanner guna membuat kajian teknis gambar PBG,” jelas Putu Agus Eka Sabana.
Atas peranan tersangka tersebut dan keberhasilan memeras pengembang hingga mau membayar Rp1,4 juta per surat PBG, Ngakan Anom Diana Kesuma Negara mendapatkan pembagian Rp700.000 per surat PBG.
Selanjurnya dana sebesar Rp355.000 per PBG digunakan untuk membayar retribusi ke negara.
Sisanya sebesar Rp400.000 per PBG diterima Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta. (bp/ken)