DENPASAR, Balipolitika.com– Sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka pasca penggerebekan Delona Vista 888, KTV Room, Hall & Bar, Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali oleh Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kamis, 2 April 2026 dini hari.
7 tersangka tersebut masing-masing berinisial I Nyoman W. (55 tahun/ apoteker), DN (34 tahun/ waitress), UDA (31 tahun/ kasir), DMP (27 tahun/ kasir), MI (23 tahun/ kasir), EH (36 tahun/ manager operasional), dan Putu A. (43 tahun/ general manager).
Menurut informasi dari pihak kepolisian kronologis penangkapan 7 tersangka sementara itu bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian tentang dugaan peredaran narkotika di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Denpasar, Bali, Jumat, 20 Maret 2026.
Menerima informasi yang diterima Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri itu, Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen, S.H., S.I.K., M.Si., M.T.I. dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Pol Kevin Leleury, S.I.K., M.Si. bergerak.
Pada Rabu, 1 April 2026, tim gabungan melakukan penyelidikan di Delona Vista yang terletak di Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
Selang beberapa jam kemudian, pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 02.40 Wita, berhasil diamankan seorang Kapten Room berinisial I Nyoman W. dan waitress berinisial DN dengan barang bukti 8 butir XTC merk TMT warna pink yang dibungkus menggunakan tisu warna putih.
Saat diinterogasi, I Nyoman W. mengaku barang haram itu diperoleh dari perempuan berinisial UDV.
Dalam aksinya, I Nyoman W. datang ke ruang management atau Room 888 menemui kasir DMP kemudian uang tersebut disimpan di dalam brankas warna hitam.
Lalu DMP memberi tahu EH bahwa ada pesanan 8 butir ineks, kemudian EH menyuruh UDA menyiapkan ekstasi tersebut dan diberikan kepada I Nyoman W.
Setelah menerima barang haram itu, I Nyoman W. langsung kembali ke Room 889.
Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC kemudian memeriksa Room 888 dan kasir di mana dari hasil pemeriksaan, Putu A. Sang General Manager, EH yang menjabat Senior Vice President (SPV), UDA (kasir), MI (DJ dan admin), DMP (kasir), dan MH (pengunjung) ditemukan 1 klip plastik kecil narkotika jenis sabu-sabu milik pengunjung MH.
MH mengaku sabu-sabu itu didapat sekitar 3 hari lalu dan dibeli dari seseorang yang berada di dalam lapas.
Polisi juga menemukan sebanyak 21 butir ekstasi merk TMT warna pink yang disimpan di dalam wadah kecil warna abu-abu yang sempat dibuang oleh kasir UDA.
UDA sendiri mengaku pil setan itu diperoleh dari seseorang bernama Ngurah yang keberadaannya saat ini belum diketahui.
Informasi yang diperoleh, berdasarkan fakta yang diperoleh dari hasil penyelidikan, penindakan di lapangan, serta keterangan awal para pihak yang diamankan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, S.I.K. menarik dugaan bahwa peredaran narkotika jenis ekstasi di Delona Vista Bali dilakukan secara terstruktur.
Parahnya, diduga kuat fasilitas tempat hiburan malam tersebut dimanfaatkan sebagai sarana distribusi obat-obatan terlarang kepada para pengunjung.
Diberitakan sebelumnya, dari 2 lokasi, yakni Delona Vista 888, KTV Room, Hall & Bar, Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan dan NCO Living By NIX Jalan Gunung Salak No. 8, Kuta Utara, Badung, Bali, terdata 14 pengunjung yang akan menjalani rehabilitasi ketergantungan narkoba.
“Dari hasil pendataan hasil pelimpahan Bareskrim Polri total 14 orang, yakni laki-laki sebanyak 8 orang dan perempuan 6 orang akan menjalani assessment atau direhabilitasi,” ucap sumber dari pihak kepolisian.
14 pengunjung yang diamankan dari Delona dan Nco Living Bali sudah memiliki pihak penjamin sehingga diambil langkah rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkoba.
“Semua sudah terdata, termasuk no contact dan nomor penjamin. Hp dan KTP di kantor untuk pendalaman lebih lanjut dan dilakukan assesment oleh Bidang Rehabilitasi hari Senin, 6 April 2026,” ungkap sumber.
Dikonfirmasi terkait pemasangan police line di Delona, Kasi Humas Polresta Denpasar IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H. belum membalas konfirmasi Redaksi Balipolitika.com.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K. juga belum bisa dikonfirmasi mengenai pemasangan garis polisi di kedua tempat hiburan malam itu. (bp/tim)












