BADUNG, Balipolitika.com– Sebuah spanduk dengan bahasa menohok mencuri perhatian di Jalan Kubu Anyar Nomor 20XX Lingkungan Anyar, Kuta, Jumat, 3 Oktober 2025.
Spanduk itu dihiasi huruf kapital, “TANAH INI DALAM SENGKETA SESUAI DALAM PERKARA PADA PENGADILAN NEGERI DENPASAR DENGAN NOMOR PERKARA: 450/PDTIGI2025/PN.Dps Akan Berjuang Sampai Adanya Putusan Incrah dari Mahkamah Agung, Barang Siapa Melakukan Penghancuran atau Perusakan Spanduk Ini Akan Dipidana dan Denda”.
Di belakang spanduk tersebut tampak puing-puing bekas bangunan rumah milik warga adat setempat, yakni I Wayan Astika (59 tahun) alias Jero Mangku Rajen yang dirobohkan alias dihancurkan oleh pihak-pihak “misterius”.
Jero Mangku Rajen menduga orang-orang “misterius” yang menghancurkan rumah keluarganya ini berasal dari Lembaga Perkreditan Desa, Desa Adat Kuta alias LPD Kuta.
Dugaan ini menguat lantaran sejak bulan Maret 2008, Jero Mangku Rajen berurusan dengan LPD Kuta karena meminjam uang dengan Perjanjian Kredit nomor RR-0615542 sebesar Rp243.400.000 (dua ratus empat puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah).
Dalam rentang tahun 2008 hingga 2016, kredit Jero Mangku Rajen, warga asli Desa Adat Kuta yang sehari-hari berprofesi sebagai karyawan swasta, tepatnya sopir truk meroket menjadi Rp13.030.000.000 (tiga belas miliar tiga puluh juta rupiah).
Kondisi meroketnya kredit Jero Mangku Rajen dari Rp243.400.000 menjadi Rp13.030.000.000 dalam 8 tahun di LPD Kuta ini terjadinya saat ia sedang mendapatkan permasalahan serius atas kesehatan istrinya yang berjuang melawan kanker payudara hingga akhirnya meninggal dunia pada 18 Maret 2018 silam.
9 tahun pasca kreditnya dinyatakan macet oleh LPD Kuta dengan pernyataan sepihak bahwa total pinjaman yang jadi pertanggungannya sebesar Rp13.030.000.000, Jero Mangku Rajen memutuskan berjuang mencari keadilan di Pengadilan Negeri Denpasar.
I Wayan Astika alias Jero Mangku Rajen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap sejumlah pihak, yakni mantan Ketua LPD Kuta bernama I Wayan Gede Budha Artha (tergugat I), LPD Kuta (tergugat II), notaris I Made Tio Suryawarman (tergugat III), dan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung sebagai turut tergugat.
Mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar pada 11 Maret 2025, Jero Mangku Rajen didampingi oleh para advokat dan konsultan hukum Kantor Hukum PAS ANALALO & PARTNERS yang terdiri atas Petrus Analalo, S.I.P, S.H., M.A.P., I Made Kartika, S.H., M.H., Anak Agung Gede Jagra, S.H., dan Nyoman Gede Antaguna, S.E., S.H., M.H.
Para kuasa hukum menilai meroketnya kredit Jero Mangku Rajen dari Rp243.400.000 menjadi Rp13.030.000.000 dalam jangka waktu 8 tahun di LPD Kuta sangat absurd dan di luar nalar serta jauh dari fakta jumlah uang yang diterima penggugat.
“Pada tahun 2016, kredit milik penggugat dinyatakan macet oleh tergugat II dengan pernyataan sepihak jika total pinjaman yang menjadi pertanggungan penggugat adalah sejumlah Rp13.030.000.000,- (tiga belas miliar tiga puluh juta rupiah), sebuah angka kredit yang sangat absurd dan di luar nalar dan jauh dari fakta atas jumlah uang yang telah diterima oleh penggugat dan sungguh semua itu menyimpang dari perjanjian kredit yang telah disepakati,” ucap Petrus Analalo diwawancarai, Jumat, 3 Oktober 2025 usai pengecekan lapangan dari PN Denpasar.
Terkait alasan gugatan perbuatan melawan hukum dan duduk perkara serta fakta hukum (posita) sehingga gugatan ini diajukan, Petrus Analalo, S.I.P, S.H., M.A.P., I Made Kartika, S.H., M.H., Anak Agung Gede Jagra, S.H., dan Nyoman Gede Antaguna, S.E., S.H., M.H. menjabarkan alur kredit dari Rp243.400.000 menjadi Rp13.030.000.000 dalam jangka waktu 8 tahun.
Pada tanggal 12 Maret 2008, penggugat menerima pinjaman/kredit dari Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kuta Badung dengan Perjanjian Kredit Nomor RR-0615542 sebesar Rp243.400.000 (dua ratus empat puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah).
Pada tanggal 29 Agustus 2013, penggugat dipanggil untuk datang ke tempat tergugat 2 untuk diberitahukan kreditnya telah macet, namun oleh tergugat II diperhitungkan ulang dan diberikan lagi tambahan pinjaman/kredit oleh tergugat II dengan Perjanjian Kredit A1-0620865 atas nama penggugat, sehingga pinjaman bertambah menjadi sebesar Rp2.750.000.000 (dua miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pada tanggal 9 Desember 2014, penggugat diminta untuk datang ke kantor LPD dan dikalkulasi kembali sembari ditawarkan untuk diberi lagi pinjaman/kredit oleh tergugat II dengan Perjanjian Kredit A1-0621922 atas nama penggugat, sehingga hutang penggugat tercatat sebesar Rp3.187.564,000 (tiga miliar seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus enam puluh empat ribu rupiah).
Pada tanggal 30 Maret 2016, penggugat diajak bicara kembali membahas kredit penggugat di LPD yang telah jatuh tempo pada waktu itu penggugat telah menyerah dan mengatakan tidak mampu membayar, namun tergugat II mengatakan bahwa jaminan milik penggugat masih cukup besar dan tergugat II menawarkan lagi tambahan dengan Perjanjian Kredit A1-0622945 atas nama penggugat, sehingga total pinjaman kredit penggugat di tempat tergugat II total menjadi Rp4.196.700.000 (empat miliar seratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan pemotongan biaya di depan, yakni beban bunga Rp621.575.250 (enam ratus dua puluh satu juta lima ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan denda maksimal tanpa ada keringanan Rp62.157.550 (enam puluh dua juta seratus lima puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah).
“Pada momen ini, penggugat sempat dikenakan pembebanan biaya APHT sebesar Rp19.500.000 (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah), namun ternyata tidak pernah dilakukan pengikatan APHT secara riil, sehingga mengundang pertanyaan biaya APHT yang sudah dipotong dibukukan ke mana?” tanya para kuasa hukum.
Beber kuasa hukum, penggugat dalam melakukan hubungan hukum berupa perjanjian kredit dengan tergugat II, penggugat telah menggunakan Sertifikat Hak Milik Nomor 11129/Kelurahan Kuta seluas 1011 m2 (seribu sebelas meter persegi) dan Sertifikat Hak Milik nomor: 11127 seluas 292 m2 (dua ratus sembilan puluh dua meter persegi) atas nama penggugat, I Wayan Astika sebagai jaminan.
“Pemberian kredit sebagaimana terpapar di atas dilakukan secara berkelanjutan ketika penggugat jelas-jelas dalam keadaan gagal bayar pada kredit-kredit sebelumnya sejak Agustus 2013, namun kembali ditawarkan tambahan kredit oleh tergugat II dengan dilakukan pemotongan penerimaan atas biaya bunga dan biaya administratif, dan begitu modus seterusnya, sehingga jumlah utang secara akumulatif menjadi membengkak dan di luar kemampuan bayar dari penggugat. Oleh karenanya, dapat penggugat asumsikan jika pemberian kredit A quo direalisasikan oleh tergugat II tanpa memperhatikan, mempertimbangkan kemampuan bayar dari penggugat yang notabene saat itu adalah seorang sopir truk, sehingga dapat diasumsikan jika pemberian kredit berulang-ulang tersebut tanpa mempedomani analisa dan kelayakan sebuah kredit yang akan diberikan kepada seorang debitur,” beber para kuasa hukum.
Atas klaim jumlah utang senilai Rp13.030.000.000 (tiga belas miliar tiga puluh juta rupiah) yang pernah diberitahukan oleh tergugat II pada tahun 2016, penggugat yang tidak bisa terima dengan penggelembungan angka kredit tersebut pernah berulang kali meminta data dan sekaligus meminta informasi langsung dari LPD Kuta, baik bersurat maupun verbal, namun tidak kunjung pernah diberikan.
“Dalam sebuah undangan rapat, klien kami justru diarahkan untuk meminta langsung kepada tergugat I yang saat itu sudah purna bakti sebagai Ketua LPD Kuta. Pada situasi ini, LPD Kuta tampak melepaskan tanggung jawab. Klien kami sebagai nasabah benar-benar tidak terima atas perbuatan yang tidak bertanggung jawab tersebut. Klien kami sangat menyadari jika pihak yang diajaknya berhubungan dalam pengikatan kredit selama ini adalah sebuah lembaga (badan hukum) LPD, bukan berhubungan dengan perseorangan/pribadi. Sungguh klien kami sangat kesulitan untuk melakukan audit karena permintaan atas data dan penjelasan transparan tidak kunjung diberikan atas utang yang dimiliki klien kami di tempat LPD Kuta sampai detik ini,” beber Nyoman Gede Antaguna.
Nyoman Gede Antaguna menambahkan sampai saat ini sang klien masih bingung atas model perhitungan LPD Kuta.
“Bagaimana mungkin jumlah utang asal sejumlah Rp4.196.700.000 (empat miliar seratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah), namun ketika dalam posisi kredit macet berubah sontak menjadi Rp13.030.000.000 (tiga belas miliar tiga puluh juta rupiah)? Penggugat menjadi bertanya-tanya apakah dirinya sedang terperangkap pada praktek rentenir atau sejenisnya dari praktek kejahatan perbankan?” tandas Nyoman Gede Antaguna yang akrab disapa Mangde.
“Mencermati kejadian A quo, penggugat berasumsi jika LPD Kuta dalam prosedur dan proses pemberian kredit telah melakukan rekayasa tanpa mendasari pada analisa yang baik dan benar, serta dengan sengaja telah mengabaikan batasan-batasan pada perjanjian kredit yang jelas menurut Perda Provinsi Bali Nomor 3 tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dan Pergub Nomor 44 tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 3 tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa yang dalam konsiderannya menimbang tujuan dibentuknya Lembaga Perkreditan Desa adalah untuk menjamin perwujudan kesejahteraan masyarakat hukum adat yang merupakan Krama Desa Pakraman,” tambah I Made Kartika dan Anak Agung Gede Jagra. (bp/ken)













