TABANAN, Balipolitika.com- Korupsi Dana Desa Jegu, Polres Tabanan Kejar Tersangka Baru, Aktor Utama Sudah Dipenjara.
Kepolisian Resor (Polres) Tabanan terus mengusut kasus korupsi dana desa Jegu. Satu pelaku utama sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, polisi mencurigai adanya tersangka baru.
“Kami masih mengumpulkan keterangan dari saksi untuk melengkapi berkas sebelum kami limpahkan ke kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Made Teddy Satria Permana.
Polisi telah memeriksa total 32 saksi. Mereka terdiri dari perangkat desa, pejabat pemerintahan, dan pihak-pihak luar. Para saksi diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Kami belum bisa mengungkap identitas tersangka baru karena masih dalam tahap penyidikan. Tapi yang bersangkutan berkaitan dengan aparat desa,” kata Teddy.
Nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp850,5 juta. Jumlah itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali. Tersangka pertama mengembalikan uang sebesar Rp72 juta.
“Tersangka pertama sudah mengembalikan uang sekitar Rp72 juta. Uang itu sudah kami serahkan sebagai barang bukti tahap dua,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kaur Perencanaan Desa Jegu, IGPPW, telah ditahan. Modusnya adalah mentransfer dana desa ke rekening pribadi. Ia memanipulasi bukti transaksi agar namanya tidak tercantum.
“Tersangka mengendalikan user ID, password, dan token internet banking desa. Ia mentransfer dana desa tanpa sepengetahuan perbekel, sekretaris, maupun bendahara,” ujarnya. (BP/CHA).













