DENPASAR, Balipolitika.com– Selama dua tahun, tercatat Pemerintah Provinsi Bali mengumpulkan dana segar sebesar Rp671.357.250.000 (enam ratus tujuh puluh satu miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari Pungutan Wisatawan Asing alias PWA.
Pada tahun 2024 terkumpul Rp371.880.000.000 (tiga ratus tujuh puluh satu miliar delapan ratus delapan puluh juta rupiah) dan sudah digunakan sebesar Rp222.908.435.225 (dua ratus dua puluh dua miliar sembilan ratus delapan juta empat ratus tiga puluh lima ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) periode 1 Januari 2024 sampai 31 Desember 2024.
PWA tahun 2025 sebesar Rp353.477.250.000 (tiga ratus lima puluh tiga miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tercatat sudah digunakan sebesar Rp283.968.203.487,03 (dua ratus delapan puluh tiga miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta dua ratus tiga ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah).
Intinya, dari total PWA Rp671.357.250.000 selama dua tahun, dana yang sudah digunakan sebesar lebih dari setengah triliun, tepatnya Rp506.876.638.712 atau tersisa Rp164.480.611.287.
Merespons laporan pengaduan dugaan penyalahgunaan wewenang penerimaan negara dalam Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebesar 10 dollar Amerika Serikat atau setara Rp150.000 per kepala di wilayah Provinsi Bali yang diberlakukan sejak 14 Februari 2024, Kejaksaan Agung Republik Indonesia akhirnya bergerak.
Informasi yang dihimpun, pada Kamis, 12 Maret 2026, sejumlah pejabat teras di Bali dijadwalkan hadir dan diperiksa di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Gedung Tower 22, Lantai 12 Ruang 1209).
Mengacu undangan resmi bernomor R-131/D.4/Dek.2/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026 perihal permintaan informasi dan data, undangan Kejaksaan Agung Republik Indonesia ditujukan kepada Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi.
Sehari sebelum memenuhi panggilan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra diketahui mengumpulkan sejumlah pejabat teras membahas surat panggilan terkait PWA pada Rabu, 11 Maret 2026.
Para pejabat teras Pemprov Bali yang diundang mengikuti rapat khusus di Ruang Rapat Sekda Provinsi Bali itu di antaranya Kepala Inspektorat Provinsi Bali; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Bali; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Provinsi Bali, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali; Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali; Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Bali; Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali; Kepala Satpol PP Provinsi Bali; dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali.
Dalam undangan khusus itu, para pejabat ini diminta membawa file hard copy DPA alias Dokumen Pelaksanaan Anggaran kegiatan yang dibiayai dari PWA Tahun Anggaran 2024 dan Tahun Anggaran 2025.
Khusus Kepala Inspektorat Provinsi Bali diminta membawa Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan Tahun Anggaran 2024.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Bali diminta membawa daftar kegiatan yang dibiayai oleh Anggaran PWA Tahun Anggaran 2024 dan Tahun Anggaran 2025.
Mengacu dokumen, diketahui undangan resmi bernomor R-131/D.4/Dek.2/03/2026 perihal permintaan informasi dan data diketahui undangan Kejaksaan Agung Republik Indonesia ditujukan kepada Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi yang ditandatangani atas nama Jaksa Agung Muda Intelijen, Direktur III, I Putu Gede Astawa, S.H.,M.H. ini ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen, Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, dan Direktur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Terkait Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebesar 10 dollar Amerika Serikat atau setara Rp150.000 per kepala (WNA) di wilayah Provinsi Bali yang diberlakukan sejak 14 Februari 2024 diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali memuat 6 ayat yang di antaranya secara eksplisit menyebut pungutan wisatawan asing ini.
Adapun bunyi Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali secara utuh sebagai berikut.
- Pemerintah Daerah Provinsi Bali memperoleh sumber pendanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan pendanaan dalam rangka penguatan pemajuan kebudayaan, desa adat, dan subak melalui Pemerintah Daerah Provinsi Bali.
- Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, Pemerintah Daerah Provinsi Bali dapat memperoleh sumber pendanaan yang berasal dari (a) pungutan bagi wisatawan asing dan (b) kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pemerintah Daerah Provinsi Bali melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka menyamakan usulan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Bali.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoordinasian usulan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam perjalannya, sejak mulai diundangkan di Jakarta pada 4 Mei 2023 dan ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Pratikno dengan salinan sesuai dengan aslinya yang ditandatangani Lydia Silvanna Djaman, Pemprov Bali di bawah kepemimpinan Wayan Koster melahirkan dua produk hukum.
Produk hukum dimaksud, yakni Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali yang diundangkan di Denpasar pada 20 Juni 2025 dan ditandatangani Gubernur Bali, Wayan Koster, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra serta Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana.
Pada tanggal yang sama, yakni 20 Juni 2025, Gubernur Bali, Wayan Koster, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra serta Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana juga menandatangani Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing.
Menarik diketahui, Bab IVA Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 membuat soal imbal jasa yang ditetapkan paling tinggi 3 persen dari besaran dan jumlah transaksi PWA.
Imbal jasa ini dibayarkan setiap triwulan pada bulan pertama triwulan berikutnya dan dialokasikan pada belanja barang jasa pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang pariwisata.
Dikonfirmasi soal surat kepada pejabat teras Pemprov Bali untuk memenuhi undangan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan penyalahgunaan wewenang penerimaan negara dalam Pungutan Wisatawan Asing (PWA), Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Bali, Ida Bagus Surja Manuaba belum membalas pertanyaan redaksi. (bp/ken)













