SIKAPI: Ketua Fraksi Golkar yang juga Wakil Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka (Gung Cok). (Sumber: Istimewa)
DENPASAR, Balipolitika.com – Menyikapi adanya dorongan dari Wakil Ketua II yang juga Penasihat Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, I.G.K Kresna Budi, terkait tugas dan fungsi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) yang diharapkan tetap berjalan sesuai tujuan awal pembentukannya, Ketua Fraksi Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua Pansus TRAP, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, menyetujui agar pola kerja Pansus TRAP tetap on track guna memperkuat fungsi pengawasan DPRD Bali, Selasa, 19 Mei 2026.
Hal tersebut diungkapnya pria yang akrab disapa Gung Cok, saat dihubungi langsung oleh wartawan Bali Politika melalui pesan singkat WhatssApp (WA), setuju bahwa Pansus TRAP sejatinya dibentuk untuk melihat persoalan tata ruang dari hulu, terutama dampak alih fungsi lahan yang semakin masif di Bali, sebagaimana arahan internal partai juga menekankan agar Pansus TRAP tetap fokus pada fungsi pengawasan terhadap tata ruang, proses perizinan, serta perlindungan lahan produktif dan lingkungan hidup di Bali.
“Yang pertama tentang alih lahan itu adanya bencana alam, yang mana sebagian besar merugikan masyarakat. Jadi proses TRAP ini melihat permasalahan dari hulu. Fungsi pansus memang lebih pada aspek controlling atau pengawasan terhadap kebijakan tata ruang dan perizinan, sejalan dengan tugas DPRD dalam fungsi pengawasan, penganggaran, dan pembentukan regulasi,” ujarnya.
Selain itu, Gung Cok juga menjelaskan, bahwa Pansus TRAP telah melakukan penelusuran ke sejumlah wilayah, termasuk kawasan Bedugul, guna melihat secara langsung penyebab banjir dan kerusakan lingkungan yang diduga berkaitan dengan perubahan tata ruang dan lemahnya pengawasan perizinan pembangunan.
Menurutnya, Pansus TRAP juga telah mendorong para pelaku usaha (investor) agar lebih tertib dalam mengurus perizinan usaha maupun pembangunan, namun ia membantah anggapan bahwa keberadaan pansus justru menghambat iklim investasi di Bali.
“Bukan berarti proses TRAP ini anti investor. Justru bagaimana pengusaha itu mengurus izin dengan baik dan fungsi lahan sawah yang kita lindungi bisa tetap terjaga. Kalau memang pengusaha belum membuat izin, ya mohon dirapikan. Ini bukan penertiban yang sifatnya menyegel atau menghambat,” tegasnya.
Sementara itu, saat disinggung terkait polemik Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali Gung Cok menyebut proyek tersebut merupakan program strategis nasional yang perlu mendapat dukungan daerah tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat lokal.
Ia menilai keberadaan Kura Kura Bali mampu memberikan dampak positif terhadap perekonomian Bali, termasuk membuka lapangan kerja dan juga memberi ruang bagi UMKM lokal untuk terlibat di dalamnya. Meski demikian, pihaknya tetap meminta agar seluruh proses administrasi dan perizinan investasi dirapikan apabila masih ditemukan kekurangan di lapangan.
“Kami melihat masyarakat di sana juga sudah dirangkul, sudah bekerja di kawasan itu. Umat Hindu yang melakukan persembahyangan juga tetap diberikan ruang. Kalau ada izin-izin yang kurang, ya bisa dibicarakan dan diurus. Bagaimanapun ini program pemerintah pusat, jangan sampai daerah justru mengganggu program pusat,” katanya.
Ia juga menyinggung persoalan tukar guling lahan yang berkaitan dengan proyek tersebut. Menurutnya, proses itu sejatinya telah berlangsung hampir 30 tahun dan dinilai sudah tuntas secara administratif.
“Sebetulnya semuanya sudah clean and clear. Cuma memang datanya belum dirapikan dan belum disampaikan sepenuhnya,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, ia menekankan bahwa Pansus TRAP nantinya bisa memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait berbagai temuan di lapangan, termasuk mengenai kelengkapan izin pihak pengembang, nantinya semua keputusan tetap akan diberikan kepada Gubernur Bali. (bp/gk)













