BALI, Balipolitika.com – Tampaknya Buleleng belakangan menjadi kota yang tidak ramah, terutama anak perempuan. Semakin banyak kasus anak mengalami kekerasan fisik dan seksual di Buleleng.
Seperti yang seorang remaja perempuan alami, ia mengalami pemaksaan alias rudapaksa sejak usia 8 tahun. Bayangkan saja, anak sekecil itu sudah harus mendapatkan kekerasan seksual.
Sampai korban usia 15 tahun alias 7 tahun kemudian baru terungkap. Ia menjadi korban rudapaksa pria bejat berinisial AW.
Ironisnya, AW ini adalah teman dekat bapak kandung korban. Awal mula, korban yang merupakan anak broken home, pasca orang tuanya berpisah pada 2016.
Sang ayah kemudian bekerja sebagai buruh di Denpasar. Naasnya korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar, sang ayah titipkan ke pelaku untuk pengasuhan.
Aksi bejatnya pun mulai dari sana, perbuatan rudapaksa AW lakukan berkali-kali sampai korban hamil dan punya anak.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, menjelaskan perbuatan AW pertama kali pada tahun 2016.
Korban yang saat itu sedang tidur, AW datang kemudian memaksa melakukan persetubuhan layaknya suami istri.
“Korban sempat menolak, namun tersangka terus memaksa. Korban yang ketakutan akhirnya terpaksa menuruti permintaan tersangka. Sebab korban mengalami ancaman kekerasan,” ungkapnya.
Setelah perbuatan pertama itu, AW yang merasa ketagihan kemudian melakukan lagi perbuatan serupa. Ironisnya korban harus melayani nafsu bejat AW selama tujuh tahun. Hingga di tahun 2023, korban yang menginjak bangku SMP kemudian hamil.
Menurut AKP Widura, awalnya korban sering terlihat murung tatkala bicara dengan gurunya. Setelah pendekatan, perempuan 15 tahun itu akhirnya mau terbuka jika dia tengah hamil.
“Pihak sekolah kemudian memanggil keluarga korban, dalam hal ini kakak kandungnya. Kakak korban ini sudah berumah tangga dan tinggal di luar Buleleng. Sehingga sebelumnya tidak ada yang mengetahui kehamilan korban,” jelasnya.
Di tahun 2023 itu, korban akhirnya melahirkan seorang bayi. Kasus ini pun selanjutnya terlaporkan ke Polres Buleleng pada 21 Februari 2025.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk tes DNA terhadap korban, AW dan bayi tersebut. Hasilnya menyatakan jika AW adalah ayah biologis dari bayi itu.
Terhitung sejak 5 November AW harus mendekam di Polres Buleleng. Pria yang kini berusia 63 tahun ini, selanjutnya terkena pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegasnya.
Sementara mengenai nasib korban, lanjut AKP Widura, saat ini ia tinggal bersama kakaknya di luar Buleleng. Sebab ayahnya telah meninggal dunia pada tahun 2024. “Untuk bayinya kakaknya yang merawat,” kata AKP Widura. (BP/OKA)









