BADUNG, Balipolitika.com- Tim Opsnal Reserse Kriminal Polsek Kuta Selatan berhasil meringkus seorang residivis curanmor yang kembali beraksi di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali. Petugas menangkap pelaku bernama Andika tak lama setelah menggasak sepeda motor milik seorang mahasiswa yang bekerja sebagai petugas keamanan. Aksi pencurian tersebut terjadi di area parkir sebuah vila mewah di Jalan Purigading.
“Kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan resmi dari korban terkait hilangnya kendaraan tersebut,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Rabu (6/5/2026).
Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini memanfaatkan kelalaian korban yang memarkir kendaraan tanpa mencabut kunci. Korban bernama Jefrianus menyadari motor Honda Scoopy merah miliknya telah raib saat hendak beristirahat setelah melaksanakan patroli. Ia terkejut melihat area depan pos satpam sudah kosong meskipun ia hanya meninggalkan motor dalam waktu singkat.
“Tersangka mengakui telah memantau situasi sekitar sebelum membawa lari motor yang kuncinya masih nyantol di lubang kunci,” ujarnya.
Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim segera mendatangi lokasi kejadian untuk meminta keterangan saksi-saksi kunci. Polisi mengumpulkan petunjuk dari rekaman kamera pengawas dan ciri-ciri fisik pelaku yang terlihat mencurigakan di sekitar tempat kejadian. Berdasarkan identifikasi lapangan, petugas melakukan pengejaran terhadap pria asal Bondowoso tersebut yang diduga masih berada di wilayah Kuta Selatan.
“Tim opsnal berhasil mengamankan pelaku saat ia sedang melintas kembali di Jalan Purigading pada hari yang sama,” tuturnya.
Saat menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi, Andika mengakui bahwa dirinya merupakan seorang residivis dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Ia berencana menjual motor curian seharga puluhan juta rupiah tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari yang mendesak. Meskipun mengaku baru beraksi satu kali setelah bebas, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lainnya.
“Pelaku terpaksa mencuri karena motif ekonomi dan berencana menjual barang bukti tersebut kepada penadah dengan harga murah,” kata Iptu Gede Adi.
Polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2024 beserta surat tanda nomor kendaraan milik korban. Kerugian materiil yang dialami oleh korban Jefrianus akibat aksi nekat residivis ini mencapai angka dua puluh empat juta rupiah. Barang bukti tersebut kini telah berada di Markas Polsek Kuta Selatan guna kepentingan proses hukum dan persidangan lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan jangan pernah meninggalkan kunci kendaraan tetap menempel pada stop kontak motor,” ucapnya.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal pencurian sesuai aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku di wilayah hukum Indonesia. Polisi masih mendalami jejak rekam kriminal pelaku selama berada di Bali untuk memastikan tidak ada korban lain yang dirugikan. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam menjaga stabilitas keamanan di kawasan destinasi wisata internasional.
“Tersangka terancam hukuman penjara yang cukup berat karena statusnya sebagai residivis yang kembali melakukan tindak pidana serupa,” ujar Iptu Gede Adi. (BP/CHA).













