Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Darmawan: Berantas Korupsi Tak Cukup dengan Undang-Undang

ANTI KORUPSI: Pemkab Klungkung gelar sosialisasi anti korupsi kepada para kepala perangkat daerah dan pegawai maupun staf di Ruang Rapat Praja Mandala, Selasa, 7 Mei 2024.

 

SEMARAPURA, Balipolitika.com Tindak pidana korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Oleh karena itu, Pemkab Klungkung menggelar sosialisasi anti korupsi kepada para kepala perangkat daerah dan pegawai maupun staf di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung yang bertempat di Ruang Rapat Praja Mandala, Selasa, 7 Mei 2024.

Dalam sambutan Pj. Bupati Klungkung yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum Dewa Darmawan disampaikan bahwa pemerintah sangat mengapresiasi dan menyambut baik sosialisasi anti korupsi ini.

Kegiatan ini diharapkan mampu mewujudkan Pemerintahan Kabupaten Klungkung yang bersih menuju good governance.

Perlu diketahui Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU Tipikor).

Hal ini menunjukkan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas secara bersama-sama.

“Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja, namun juga yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri,” tambah Dewa Darmawan.

Kepala Inspektorat Kabupaten Klungkung I Made Sumiarta menjelaskan tujuan digelarnya sosialisasi anti korupsi adalah untuk meningkatkan pemahaman pegawai dan sebagai upaya pencegahan serta deteksi dini perilaku korupsi di Lingkungan Pemkab Klungkung.

Lewat sosialisasi ini para pimpinan dan pegawai akan memperoleh informasi yang komprehensif mengenai anti korupsi sehingga mampu menjadi landasan untuk dapat meningkatkan integritas dan bersinergi untuk melawan korupsi.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut turut hadir sebagai narasumber perwakilan dari Kejari Kabupaten Klungkung dan perwakilan Paksi alias Penyuluh Anti Korupsi Bali. (bp/ken)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!