Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Diduga Terima Suap Tambang Ilegal Rp6 Miliar, Kabareskrim Dilaporkan  

POTONG KEPALA: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didorong melanjutkan aksi bersih-bersih internal Polri dalam rangka mewujudkan komitmen “potong kepala” jika anggotanya terbukti bersalah.

 

JAKARTA, Balipolitika.com- Nama baik Polri kembali dipertaruhkan. Kali ini kasusnya masih ada hubungannya dengan Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo sewaktu belum dipecat dari Polri. Saat menjabat Kadivpropam Polri, Ferdy Sambo melakukan penyelidikan kasus dugaan setoran tambang illegal di Kalimantan Timur pada Februari 2022.

Bagian dari penyelidikan yang menghasilkan LHP alias Laporan Hasil Penyelidikan dan ditandatangani Ferdy Sambo pada 7 April 2022 ini bocor ke publik.

LHP kasus dugaan upeti dari pengusaha tambang ilegal untuk para petinggi Polri ini kembali mencuat karena Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak menindaklanjuti LHP tersebut.

Pernyataan Ismail Boyong yang mengaku menyetor Rp6.000.000.000 ke Kabareskrim semakin mengundang rasa penasaran publik, meskipun belakangan pernyataan tersebut dianulir.

Apa isi LHP Divpropam yang juga sudah diterima Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto tersebut?

Salah satu yang menarik disimak adalah aliran uang koordinasi dari Aiptu Ismail Bolong, SH dalam kegiatan pertambangan batu bara ilegal yang kini menjadi perhatian serius Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kalimantan Timur.

Mengacu Laporan Hasil Penyelidikan Nomor R/LHP-63/III/2022/Ropaminal tentang dugaan adanya penambangan batubara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur yang diduga dibekingi dan dikoordinir oleh oknum anggota Polri dan pejabat utama Polda Kaltim itu, nama Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto diseret.

Atas dugaan ini, Kabareskrim dilaporkan ke Divpropam Mabes Polri, Senin, 7 November 2022 oleh Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem).

Tertulis bahwa dalam rangka mengkoordinir dan memodali kegiatan penambangan batubara ilegal sejak tahun 2022-2021, sudah berkoordinasi dengan memberikan uang koordinasi antara lain ke Mabes Polri kepada Kabareskrim Polri, Dirtipidter Bareskrim Polri, Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri.

Uang koordinasi diberikan setiap satu bulan sekali (tanggal tidak pasti) sejumlah Rp5 miliar dengan pembagian untuk Kabareskrim Polri sebanyak Rp2 miliar (diserahkan langsung), dan sisanya Rp3 miliar diserahkan kepada Kasubdit V Dittipidter Bareskrim sedangkan untuk pembagiannya tidak diketahui, Uang koordinasi yang diserahkan dalam bentuk mata uang Dolar Singapura dan Dolar Amerika Serikat.

Uang ini juga dituliskan mengalir ke Polda Kalimantan Timur, kepada para PJU Polda Kaltim sejumlah sekitar Rp2 miliar setiap satu bulan sekali (tanggal tidak pasti). Uang koordinasi tersebut diserahkan kepada Dirreskrimsus Polda Kaltim. Untuk pembagiannya tidak diketahui. Uang yang diberikan dalam bentuk pecahan rupiah.

Selain Polda Kaltim, uang koordinasi itu juga dituliskan diberikan kepada Polres Bontang, kepada PJU Polres Bontang sejumlah sekitar Rp400 juta sampai dengan Rp500 juta dalam mata uang rupiah. Uang koordinasi diserahkan melalui Kasatreskrim sedangkan untuk pembagiannya tidak diketahui.

Terakhir, tertulis bahwa uang koordinasi mengalir kepada Polsek Muarang Kayu sebesar Rp40 juta sampai dengan Rp50 juta. Diserahkan dalam mata uang rupiah langsung kepada Kapolsek.

Atas dugaan upeti tambang ilegal yang membuat Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto dilaporkan ke Divpropam Mabes Polri, Senin, 7 November 2022 oleh Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) ini, Komisioner Ombudsman RI, Johanes Widiantoro mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melanjutkan aksi bersih-bersih internal dalam rangka mewujudkan komitmen “potong kepala” jika anggota Polri terbukti bersalah. (tim/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!