DENPASAR, Balipolitika.com- Perkara korupsi dana hibah Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar tahun anggaran 2019-2020 menyeret tersangka baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menjebloskan ibu-ibu pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Denpasar berinisial NYS.
Pengungkapan tersangka ini dilakukan di Kantor Kejari Denpasar, Jalan Jenderal Sudirman No. 3, Dauh Puri, Denpasar Barat, Kamis, 18 Desember 2025 sore.
Kajari Denpasar, Trimo, menjelaskan penetapan NYS sebagai tersangka baru “kasus lawas” ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Drs. I Gusti Ngurah Bagus Mataram.
Sebagaimana diketahui, Drs. I Gusti Ngurah Bagus Mataram juga menjabat sebagai Ketua FORMI Denpasar saat itu.
Dalam penyidikan terungkap bahwa NYS yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Kesekretariatan FORMI Kota Denpasar berperan aktif dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban kegiatan (SPJ) FORMI tahun 2019 dan 2020.
SPJ tersebut ditandatangani oleh terpidana I Gusti Ngurah Bagus Mataram, namun isinya tidak sesuai dengan kegiatan sebagaimana tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban kegiatan FORMI Kota Denpasar tahun 2019 dan 2020, ditemukan bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kegiatan yang sebenarnya. Ada mark up harga dan nota-nota fiktif dari penyedia jasa atau rekanan,” terang Trimo.
Trimo menambahkan dalam pembuatan nota fiktif tersebut tersangka NYS meminta nota kosong kepada rekanan.
Setelah mendapatkan nota kosong, tersangka kemudian mengisinya sendiri sesuai dengan kebutuhan realisasi kegiatan yang dicantumkan dalam laporan padahal tidak pernah dilaksanakan sebagaimana dilaporkan.
Lanjut Trimo yang menjadi penekanan penyidik adalah bahwa tersangka NYS melakukan perbuatan tersebut tidak dalam kondisi tertekan.
NYS justru berinisiatif membantu terpidana I Gusti Ngurah Bagus Mataram karena merasa bertanggung jawab atas pekerjaan yang diembannya di FORMI.
Keterlibatan tersangka NYS juga ditegaskan dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps tanggal 2 Juli 2025 atas nama terpidana Drs. I Gusti Ngurah Bagus Mataram.
Dalam pertimbangan putusan tersebut, majelis hakim menyatakan secara jelas adanya peran dan keterlibatan tersangka NYS dalam tindak pidana korupsi dana hibah FORMI.
Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara, perbuatan para pelaku mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp465.084.807,98.
Nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan tidak menutup kemungkinan bertambah seiring pendalaman penyidikan.
“Atas perbuatan tersebut, hari ini kami lakukan penahanan terhadap tersangka di rutan perempuan Lapas Kerobokan, terhitung sejak 18 Desember 2025 sampai dengan 6 Januari 2026,” jelas Trimo.
Ia menambahkan, perkara ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Kota Denpasar kepada FORMI dengan nilai total sekitar Rp 2,5 miliar, yang dikucurkan secara bertahap pada tahun 2019 dan 2020. Penyidikan kasus ini sendiri telah dimulai sejak 8 November 2025.
Menurut Trimo, tersangka NYS tidak bertindak sendiri. Ia bersama-sama dengan pejabat lain, termasuk mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, melakukan perbuatan yang mengarah pada penyalahgunaan dana hibah. “Ini masih proses penyidikan. Kami masih mendalami motif, peran masing-masing pihak, dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya seraya menerangkan dalam proses penyidikan sejauh ini, Kejari Denpasar telah memeriksa 11 orang saksi termasuk terpidana Mataram serta 3 orang saksi ahli.
Untuk diketahui, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi dana hibah FORMI yang lebih dahulu menjerat Mataram.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar Gede Putra Astawa sebelumnya telah memvonis Mataram.
Putusan tingkat pertama itu kemudian diubah pada tingkat banding.
Dalam putusan banding yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Sukarma, majelis hakim menerima permintaan banding dari penuntut umum serta mengubah dan memperbaiki amar putusannya.
Pada intinya, Mataram tetap dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun serta pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.022.258.750.
Majelis juga menetapkan titipan uang pengganti sebesar Rp1.022.258.750, yang terdiri dari uang tunai dan titipan dari berbagai pihak, untuk diperhitungkan dalam pemulihan kerugian negara.
Masa penahanan yang telah dijalani Mataram juga diperhitungkan dan terdakwa diperintahkan tetap ditahan.
Dalam persidangan terungkap, Mataram menjabat sebagai Ketua FORMI Denpasar selama dua periode, yakni 2014–2019 dan 2019-2024.
Selama masa jabatannya, FORMI mengajukan dan menerima dana hibah sebesar Rp915 juta pada tahun 2019 dan Rp1,55 miliar pada tahun 2020 yang dikabulkan melalui Keputusan Wali Kota Denpasar Nomor 188.45/36/HK/2020 tanggal 2 Januari 2020.
Namun, dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan olahraga rekreasi masyarakat, seperti lomba tradisional, pembinaan, dan operasional organisasi, justru digunakan tidak sesuai ketentuan.
Jaksa mengungkap adanya laporan SPJ yang tidak mencerminkan kegiatan sebenarnya, termasuk perubahan mekanisme lomba layang-layang dari tatap muka menjadi virtual tanpa dasar perubahan dalam NPHD maupun proposal awal.
Selain itu, ditemukan pula praktik mark up dan belanja fiktif pada sejumlah pos anggaran tahun 2020, mulai dari jasa transportasi, konsumsi, sewa perlengkapan, hingga honor tenaga ahli.
Bahkan, sebagian dana hibah diduga dipotong sebelum dibayarkan kepada rekanan dan digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan kegiatan FORMI.
Dana hibah tersebut dikucurkan melalui rekening organisasi FORMI di Bank BPD Bali.
Dalam praktiknya, terdakwa memerintahkan saksi untuk menarik dana dari rekening FORMI dan menyerahkannya secara langsung, yang kemudian dipertanggungjawabkan melalui laporan-laporan fiktif.
Berdasarkan Laporan Akuntan Publik Sukardi Hasan & Rekan atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara FORMI Kota Denpasar tahun anggaran 2019 dan 2020 tertanggal 21 Januari 2025, total kerugian keuangan negara tercatat sebesar Rp465.084.807,98. (bp/ken)













