BADUNG, Balipolitika.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, masih melakukan pembongkaran puluhan bangunan akomodasi pariwisata berlokasi di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Dari 38 akomodasi pembongkaran, ada beberapa yang sudah beroperasi dan membayar pajak. Bahkan sudah melaporkan pajak dan menyetorkan pajaknya ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.
Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Badung, Ni Putu Sukarini pada Jumat (25/7) tidak menampik hal tersebut. Pihaknya mengaku jika dari 38 akomodasi pariwisata yang terbongkar ada 12 yang sudah membayar pajak.
“Jadi dari semua yang terbongkar, ada 12 yang sudah terdaftar wajib pajak. Ada 10 wajib pajak yang sudah lama dan 2 yang baru,” ujar Sukarini.
Hanya saja pihaknya tidak merinci usaha, yang sudah melakukan pembayaran pajak. Kendati demikian tetap melakukan tindaklanjut pasca pembongkaran sejumlah tempat usaha itu.
“Terkait sudah pembongkaran oleh Satpol PP, kami di Bapenda akan membuat berita acara terhadap usaha yang sudah terdaftar untuk penutupan,” imbuhnya.
Mengenai kisaran jumlah pajak yang hilang, karena merupakan bangunan ilegal Sukarini mengaku semua itu sifatnya rahasia.
“Itu rahasia, yang pasti ada 12 yang sudah terdaftar wajib pajak. Sehingga nanti akan kita buatkan berita acara untuk tutup,” tegasnya.
Setelah selesai pembongkaran, baru buat berita acara. Ada 38 usaha yang Satpol PP Badung bongkar, karena ilegal atau berdiri di lahan negara. Semua jenis usaha itu mulai dari vila, hotel dan restoran.
Satpol PP Badung terus melakukan pembongkaran sejumlah akomodasi pariwisata di Pantai Bingin yang melanggar aturan.
Bahkan untuk mempercepat pembongkaran bangunan ilegal itu, Satpol PP Badung akan menurunkan alat berat.
“Untuk selanjutnya dalam beberapa hari lagi kita turunkan alat berat membantu mempercepat pembongkarannya,” ujar Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara.
Birokrat asal Kerobokan itu menegaskan, pembongkaran pertama hanya pada fasilitas usaha yang ada pada bangunan tersebut. Salah satunya yakni listrik, pintu, jendela, penyekat ruangan dan yang lainnya. (BP/OKA)













