TABANAN, Balipolitika.com- Masalah utang berujung kapak. Inilah gambaran penganiayaan di Tabanan. Akibat kejadian, korban derita luka parah robek di kepala.
Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku tindak kekerasan di sebuah rumah di Kediri, Tabanan, setelah melakukan pengejaran hingga melintasi batas kabupaten. Peristiwa Penganiayaan di Tabanan terjadi karena adanya Masalah Utang yang tidak kunjung terselesaikan antara pelaku berinisial MS dengan korban berinisial BA. Polsek Kediri mengamankan pelaku dan membawanya kembali untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.
“Pengejaran dilakukan segera setelah kami mengetahui pelaku langsung melarikan diri ke wilayah Kabupaten Buleleng,” kata Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, di Mapolsek Kediri, Jumat (10/10/2025).
Tersangka MS, yang datang ke rumah korban pada Senin pagi, merasa tersinggung saat hendak meminjam uang lagi dari korban yang mungkin menolak memberikan pinjaman. Sekitar pukul 10.10 WITA, pelaku memukul korban BA menggunakan punggung kapak yang dibalik sebanyak tiga kali berturut-turut pada bagian kepala belakang.
Adik pelapor yang menjadi korban kemudian sempat pusing dan terjatuh ke jalanan, tetapi segera bangkit mencari bantuan warga terdekat. Pelapor GM mendapat kabar buruk ini dari tetangga dan langsung bergegas menyusul korban ke rumah sakit.
“Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, penganiayaan ini dipicu adanya indikasi ketersinggungan saat meminjam uang,” papar AKP Kadek Agus Sutris Juniantara menjelaskan motif utama di balik aksi kekerasan tersebut.
Korban Menderita Empat Luka Robek di Kepala
Korban BA harus dilarikan cepat ke RSU Singasana karena menderita empat Luka Robek di Kepala yang cukup lebar dan mendalam. Tim medis segera melakukan tindakan darurat dengan menjahit luka-luka tersebut sebanyak total dua puluh satu jahitan agar tidak terjadi infeksi lebih lanjut. Kejadian Penganiayaan di Tabanan ini menunjukkan cara penyelesaian Masalah Utang secara brutal yang merugikan korban. Polsek Kediri menetapkan Pasal 351 Ayat (2) KUHP untuk menjerat pelaku penganiayaan tersebut.
“Korban mengalami Luka Robek di Kepala pada dasar jaringan berukuran tiga sentimeter di empat titik berbeda,” ujar petugas medis yang menangani korban, merincikan tingkat keparahan luka tersebut.
Pelaku MS yang berhasil diamankan dari persembunyiannya di Buleleng juga mengakui telah menggunakan balok kayu serta sebuah batu untuk melukai korban. Polsek Kediri kini memproses pelaku secara intensif untuk melengkapi berkas penyidikan dan segera melimpahkannya ke kejaksaan. Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan karena tindakan kekerasannya. (BP/CHA).













