BALI, Balipolitika.com – Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali jadi atensi semua pihak.
Pasalnya, ternyata ada sebagian penumpang tidak masuk dalam data manifest. Tentu ini sangat berbahaya dan merugikan penumpang.
Terlebih saat terjadi kecelakaan, sulit mendata korban karena tidak jelasnya nama dan identitas. Sayangnya di insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali, mengungkap seluruh penumpang kapal tak terdata secara resmi atau masuk manifest.
Sebab, dari puluhan orang, mereka ada yang tercatat di manifest dan ada yang tidak. ASDP menegaskan bahwa penumpang bertanggung jawab mengisi data seluruh penumpang di atas kendaraan, termasuk bayi.
Sementara pemeriksaan kesesuaian data merupakan tanggung jawab setiap operator penyeberangan. Petugas operator ferry wajib memverifikasi data tiket dan identitas diri seluruh penumpang dalam kendaraan, yang idealnya dilakukan saat proses kendaraan naik ke kapal (boarding) atau ketika berada di antrean parkir siap muat.
“ASDP telah membangun sistem digital Ferizy yang memungkinkan pengisian data seluruh penumpang dalam kendaraan secara lengkap pada saat pengguna jasa melakukan pembelian tiket, serta menghadirkan fitur pembaruan data mandiri yang dapat terpakai sebelum masuk pelabuhan (check in).
Keberhasilan ini sangat bergantung pada kedisiplinan pengemudi dan perusahaan angkutan umum,” kata Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin sesuai keterangan resminya dari ASDP Cabang Ketapang.
“Integritas data manifest tidak bisa berdiri sendiri, melainkan bagian dari ekosistem keselamatan yang melibatkan semua pihak,” imbuhnya.
Menurutnya, melalui platform Ferizy tersebut proses pra-manifest terbentuk sejak tiket dibeli secara daring. Sesuai Permenhub Nomor 26 Tahun 2015 pasal 8 ayat 1, pengemudi kendaraan bertanggung jawab memastikan seluruh nama penumpang terinput dengan benar sebelum melakukan pemindaian barcode di dermaga (Pasal 8 ayat 1).
Kemudian sesuai pasal 10 dan 11, pihak perusahaan angkutan umum berkewajiban menyusun manifest dan menyerahkannya kepada pengemudi untuk pengecekan dan penyempurnaan.
Begitu barcode tiket terpindai di dermaga, data penumpang dan kendaraan akan tercatat naik ke kapal tertentu. Dokumen ini otomatis masuk ke database operator kapal yang di tuju.
Setiap operator kapal memiliki akses mengunduh pra-manifest tersebut untuk dilengkapi menjadi manifest final sebelum keberangkatan. Manifest final yang telah tersusun kemudian penyerahan kepada regulator untuk validasi.
“Regulator memegang peran penting dalam memastikan akurasi manifest sebelum menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), yang menjadi izin resmi kapal untuk berangkat. Proses ini memastikan aspek administrasi dan keselamatan berjalan beriringan,” jelasnya. (BP/OKA)









