LURUSKAN: Wakil Ketua 1 DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa. (Sumber: Pribadi)
DENPASAR, Balipolitika.com – Semakin menjadi perhatian di kalangan warganet Bali Politika pasca digelarnya rapat internal oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, terkait penyerahan rekomendasi PT Bali Turtle Island Develompent (BTID), pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali, oleh Panitia Khusus Penegakan Perda terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) yang mengalami deadlock atau belum mencapai keputusan final dan menjadi catatan Wakil Ketua 1 DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa dan Kresna Budi kepada Pansus TRAP, agar tidak sembrono (gegabah) dalam menjalankan mandat kelembagaan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian prosedural serta tetap memperhatikan kepentingan dan manfaat strategis bagi Bali, Senin, 18 Mei 2026.
Saat dihubungi melalui telepon, Wakil Ketua 1 DPRD Bali tersebut menjelaskan terkait catatannya kepada Pansus TRAP pasca digelarnya rapat internal, menegaskan bahwa Pansus dibentuk serta diberikan mandat resmi oleh lembaga, sehingga hasil kerja Pansus seharusnya terlebih dahulu dilaporkan dalam rapat paripurna dewan. Setelah memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna, barulah Ketua DPRD Provinsi Bali menyampaikan rekomendasi tersebut kepada Gubernur Bali.
“Pansus TRAP harus melapor dengan pimpinan dewan terkait hasil kerja mereka, terhadap temuan-temuan yang ada tidak hanya di BTID saja, untuk selanjutnya di paripurnakan dengan anggota dewan lainnya untuk dimintakan persetujuan sebagai sebuah keputusan (rekomendasi, red) DPRD Bali untuk selanjutnya disampaikan ke Gubernur Bali yang dalam hal ini adalah eksekutif. Kan tidak ada mekanisme itu dilakukan sejauh ini,” ungkap Disel Astawa melalui sambungan telepon.
Disel Astawa bersama Kresna Budi memberikan penegasan dan meluruskan agar Pansus TRAP DPRD Bali tidak mengambil langkah yang dinilai keliru dalam proses penanganan rekomendasi dimaksud. Selain itu, berkembang pandangan dalam rapat bahwa substansi yang seharusnya diperjuangkan adalah manfaat yang diperoleh bagi Bali, bukan semata-mata mencari kesalahan dalam proses maupun pelaksanaan yang sedang berjalan.
“Bukan hanya BTID, semua terkait yang jadi temuan Pansus harus di samapikan dulu lewat laporan Pansus ke Pimpinan DPRD, dalam hal ini ketua DPRD, selanjutnya baru diagendakan atau dijadwalkan untuk digelar paripurna dengan anggota untuk dapat persetujuan,” tegasnya.
Akibat adanya perbedaan pandangan dalam rapat internal tersebut, hasil sementara rapat menyebutkan bahwa Pansus mengalami deadlock atau belum mencapai keputusan final terkait penyerahan rekomendasi BTID.
Selanjutnya, pembahasan Disel Astawa dan Kresna Budi mengerucut pada kehati-hatian prosedural agar langkah Pansus tetap sesuai mandat kelembagaan DPRD Provinsi Bali serta tetap memperhatikan kepentingan dan manfaat strategis bagi Bali. (bp/gk)













