DENPASAR, Balipolitika.com– Pemprov Bali mulai tahun 2025 menerapkan instruksi larangan pemberian izin pembangunan fasilitas pariwisata di lahan-lahan produktif.
“Untuk alih fungsi lahan sudah disiapkan instruksi. Sudah saya tanda tangani dan saya akan kumpul dengan Bupati/Wali Kota se-Bali untuk menerapkan instruksi ini,” kata Gubernur Bali, Wayan Koster dalam Sidang Paripurna DPRD Bali, Senin, 28 Juli 2025.
“Instruksinya mulai tahun ini tidak boleh lagi ada perizinan yang menggunakan lahan produktif untuk fasilitas pariwisata,” urai Koster.
Bebernya, langkah ini adalah bagian dari program bersih-bersih yang sengaja dilakukan di periode kedua bertepatan dengan mulainya Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun 2025-2125.
Koster mengaku tak takut dengan kebijakan kontroversial ini, termasuk jika mendapat cercaan dari berbagai pihak yang tidak sepakat.
Koster menegaskan ini merupakan periode terakhirnya sebagai gubernur dan salah satu upaya bersih-bersih di sektor pariwisata.
Koster menerangkan pihaknya pun sudah meminta pemilik Step Up Hotel Jimbaran memotong ketinggian bangunannya yang melebihi ketentuan serta membongkar 48 akomodasi pariwisata “bodong” di Pantai Bingin. (bp/ken)













