STOP: Dinamika Masyarakat Adat Bali yang menolak rencana pembangunan FSRU LNG di Perairan Serangan. (Kolase: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – Sejumlah kalangan masyarakat mulai menilai, adanya upaya Pemerintah mendorong Kemandirian Energi melalui pemanfaatan LNG (Liquefied Natural Gas), dianggap sebagai sebuah solusi palsu peralihan energi bersih yang jika dipaksakan kedepan justru akan lebih banyak merugikan masyarakat di Bali, dikutip Kamis, 29 Januari 2026.
Diungkapkan Rezky Pratiwi, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, mengkritisi kebijakan transisi energi Pemprov Bali dengan memprioritaskan gas alam sebagai solusi palsu energi bersih, sangat jauh dari target sumber energi terbarukan di Bali.
“Gas dalam Pergub adalah solusi palsu sebagai energi bersih. Tidak ada naskah akademik 45/2019 Pergub itu kenapa gas fosil diklaim energi bersih. Walau tidak lihat asapnya kan belum tentu bersih,” ungkapnya.
Menurutnya, realisasi pemanfaatan LNG untuk pembangkit listrik diawali rencana pembangunan Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) atau Terminal Apung LNG, berdampak terhadap adanya kebutuhan lahan. Belum lagi rencananya, FSRU LNG tersebut akan dibangun di lepas pantai, tepatnya di Perairan Serangan, kedepannya hal ini akan banyak berdampak terhadap kondisi sosial ekonomi dan lingkungan masyarakat sekitar.
Wacana LNG sebagai solusi berkedok energi bersih buat Bali juga direspon salah satu pengamat kebijakan energi bersih asal Bali, Agung Wirapramana atau akrab disapa Gung Pram, kepada waratawan ia mengungkapkan, dalam perjalanannya terdapat perbedaan persepsi yang cukup mendasar terkait transparansi hasil studi risiko proyek FSRU LNG kepada publik.
Pria yang menjabat sebagai Chief of Business Development Australasia Greenteclabs US tersebut juga menagatakan, persoalan utama yang muncul bukan semata-mata pada pilihan teknologi, melainkan pada keterbukaan proses pengambilan keputusan.
Ia juga mempertanyakan mengapa hasil kajian kelayakan dapat terbit tanpa diketahui secara luas oleh masyarakat yang berpotensi terdampak langsung?
“Agaknya terjadi perbedaan persepsi terhadap transparansi mengenai hasil studi risiko ini kepada publik,” ujar Agung Pram dihubungi di sela – sela mengikuti MIT ASEAN Conference; Powering Southeast Asia Through 2050 di Bangkok, Rabu, 28 Januari 2026.
Menurutnya, pengembangan terminal LNG di Bali seharusnya diletakkan dalam kerangka ekonomi biru. Dalam konsep tersebut, pembangunan tidak hanya berorientasi pada ekstraksi nilai energi, tetapi juga harus sejalan dengan upaya pemulihan dan perlindungan ekosistem pesisir.
“Strategi ekonomi biru menekankan penggunaan sumber daya laut yang berkelanjutan untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan mata pencaharian, tanpa mengorbankan kesehatan ekosistem,” jelasnya.
Agung Pram juga mengingatkan bahwa Bali memiliki karakteristik khusus yang tidak bisa disamakan dengan wilayah lain. Ruang fisik di Bali, menurutnya, selalu berkaitan erat dengan dimensi metafisik dan religius yang hidup di tengah masyarakat.
Ia mencontohkan keberadaan Pura Sakenan di Pulau Serangan, situs suci yang telah berdiri sejak abad ke-11. Keberadaan pura tersebut dinilai menjadi jangkar sosiokultural yang semestinya dihormati dalam setiap perencanaan industri skala besar.
“Di Bali, ruang fisik tidak pernah terlepas dari dimensi metafisik dan religius. Ini harus menjadi pertimbangan utama,” ucapnya.
Dari sisi operasional, Agung Pram menilai profil risiko pembangunan terminal LNG di perairan Bali tergolong kompleks. Faktor eksternal seperti jalur penerbangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan kepadatan lalu lintas kapal di Pelabuhan Benoa menambah tingkat kerawanan.
“Lokasi terminal yang berada di bawah jalur lepas landas dan pendaratan pesawat memerlukan koordinasi ketat dengan otoritas penerbangan, untuk memastikan tidak adanya gangguan navigasi atau risiko tabrakan,” katanya.
Ia juga menyinggung munculnya sejumlah dokumen perizinan yang dinilai terkesan tiba-tiba oleh publik, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Kondisi ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Karena tidak transparan, itu sebabnya mengapa perlu public expose. Kalau tidak, bisa timbul ketidakpercayaan terhadap pemerintah,” ujarnya.
Agung Pram berpandangan, setiap proyek infrastruktur besar di Bali semestinya dikaji ulang secara terbuka, terutama jika berada di wilayah laut. Ia menegaskan, risiko di laut jauh lebih tinggi karena ekosistemnya bersifat alami dan sensitif.
“Soal teknologi, sebenarnya semua sudah tersedia. Yang perlu dipahami adalah kelaikan teknologi yang tepat dan lokasi yang tepat. Mengapa harus di lokasi itu? Ini yang perlu dijelaskan ke publik,” katanya.
Menurutnya, public expose menjadi penting agar masyarakat dapat memahami pertimbangan yang digunakan, apakah lebih dominan faktor ekonomis, efektivitas, ketersediaan jalur laut, atau justru aspek risiko.
Ia juga mengingatkan bahwa kawasan sekitar rencana proyek LNG merupakan area dengan konsentrasi infrastruktur strategis, mulai dari kawasan ekonomi khusus (KEK), fasilitas PLN, Pertamina, hingga bandara internasional, yang masing-masing memiliki tingkat risiko tinggi.
“Para pengambil keputusan tampaknya belum sepenuhnya memasukkan preferensi Bali sebagai pulau kecil dengan sumber daya terbatas,” ungkapnya.
Agung Pram menilai, selain aspek ekonomi biru, dimensi sosial budaya, dan risiko operasional, ke depan Bali juga akan menanggung beban risiko tambahan dari infrastruktur lain seperti fasilitas waste to energy (WTE).
Meski demikian, ia menegaskan tetap membuka ruang terhadap hasil kajian para ahli yang sedang atau akan dilakukan. Menurutnya, sangat mungkin terdapat pertimbangan tertentu dari sisi ekonomi atau keterbatasan infrastruktur alternatif yang membuat lokasi tersebut dipilih.
“Tetapi mari kita tunggu analisa para ahli. Mungkin pertimbangannya ada pada sisi ekonomis dan tidak tersedianya infrastruktur yang memadai atau mahal bila dibangun di tempat lain,” pungkasnya. (bp/gk)













