KLUNGKUNG, Balipolitika.com- Gubernur Bali, Wayan Koster kembali menegaskan komitmen melindungi dan mengangkat nilai karya anak bangsa dengan mendampingi Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri pada penyerahan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Provinsi Bali Tahun 2026.
Jadi momentum penting dalam penguatan perlindungan karya intelektual di Pulau Dewata, kegiatan ini berlangsung khidmat di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Rabu, 1 April 2026.
Di bawah kepemimpinan Koster, kesadaran masyarakat Bali terhadap pentingnya perlindungan HKI menunjukkan tren menggembirakan.
Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 10.692 permohonan HKI dan hanya dalam tiga bulan pertama tahun 2026, angka permohonan telah mencapai 5.003.
Lonjakan ini menjadi indikator kuat meningkatnya kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan karya, sekaligus bukti keberhasilan edukasi dan sosialisasi yang masif.
Sebanyak 126 sertifikat HKI diserahkan dalam kesempatan tersebut, mencerminkan sinergi solid antara pemerintah kabupaten/kota se-Bali, Pemerintah Provinsi Bali, hingga pemerintah pusat.
Dalam suasana penuh apresiasi, penyerahan simbolis dilakukan langsung oleh Megawati Soekarnoputri didampingi Koster, kepada para penerima dari berbagai bidang, mulai dari hak cipta, merek, hingga ekspresi budaya tradisional dan indikasi geografis.
Sejumlah karya yang menerima pengakuan HKI di antaranya “Gerakan Bangkit Hak Kekayaan Intelektual Bangli Bisa (GERBANG HAKI BISA)”, “Lukisan Gaya Batuan Gianyar Bali”, “Entil Sanda Tabanan”, hingga karya seni seperti “Tari Spirit of Janger” dan “Seni Motif Cedo Putrimas”.
Tak hanya itu, kekayaan budaya Bali juga mendapat penguatan hukum melalui pencatatan “Ogoh-Ogoh”, “Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida”, hingga “Jegog Jembrana” sebagai bagian dari identitas budaya yang dilindungi.
Bagi Koster, perlindungan HKI bukan sekadar aspek legalitas, melainkan bagian dari upaya menjaga roh kebudayaan Bali.
Dengan adanya pencatatan resmi, karya-karya masyarakat tidak hanya terlindungi dari ancaman pembajakan, tetapi juga memiliki nilai tambah secara ekonomi.
Produk budaya dan kreativitas lokal pun memiliki peluang lebih luas untuk menembus pasar global, sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pencipta.
“Melalui pelindungan HKI, kita tidak hanya melestarikan warisan budaya, tetapi juga memberikan penghargaan yang layak kepada para penciptanya,” menjadi semangat yang tercermin dalam keseluruhan rangkaian acara tersebut.
Penyerahan sertifikat juga melibatkan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Arif Satria yang turut menyerahkan HKI kepada berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, komunitas adat, hingga individu inovator.
Mengakhiri rangkaian kegiatan, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, beserta sejumlah rombongan lainnya, meninjau pameran UMKM berbasis kekayaan intelektual di lokasi acara.
Di sana, beragam produk lokal ditampilkan, menjadi bukti nyata bahwa perlindungan HKI mampu menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi kreatif Bali.
Di tengah arus globalisasi yang kian deras, langkah strategis yang dikawal Koster ini menjadi penegasan bahwa Bali tidak hanya menjaga tradisi, tetapi juga menguatkannya melalui perlindungan hukum yang modern, sebuah perpaduan antara warisan leluhur dan masa depan yang kuat dimata hukum. (bp/ken)













