KLUNGKUNG, Balipolitika.com – Maraknya pembangunan akomodasi wisata yang tidak berizin, masih menjadi sorotan Pemkab Klungkung.
Bahkan Bupati Klungkung, Made Satria, menegaskan, sekitar 90 persen pembangunan akomodasi wisata, baik yang sudah selesai, sudah beroperasi, maupun yang masih dalam pengerjaan di Nusa Penida ternyata belum mengantongi izin alias bodong.
Kondisi inilah yang kerap menimbulkan persoalan tata ruang, merugikan pelaku usaha, hingga merusak lingkungan.
“Hampir 90 persen pembangunan di Nusa Penida tidak berizin. Baik yang sudah selesai, sudah beroperasi, maupun yang sedang pengerjaan. Begitu kami tahu pembangunan tidak ada dokumen perizinan, makanya langsung kami hentikan sementara. Semua harus sesuai aturan dan perda yang berlaku,” tegas Made Satria, Senin (25/8).
Bupati juga menyoroti lemahnya pengawasan di tingkat desa. Ia menilai perangkat desa, mulai dari kepala dusun, perbekel hingga Satpol PP, seharusnya lebih peka dan aktif melakukan pemantauan di lapangan.
Menurutnya, pembangunan yang tidak sesuai aturan bisa tercegah sejak awal apabila pengawasan di tingkat bawah berjalan optimal.
“Pemerintah desa harus lebih peka. Kepala dusun, perbekel, sampai Satpol PP harus rajin turun sidak ke wilayahnya masing-masing. Jangan sampai pembangunan bablas tanpa kontrol. Kalau pengawasan dari awal, pengusaha juga tidak rugi karena belum mendirikan bangunan,” ucapnya.
Pemkab Klungkung beberapa waktu lalu sudah menghentikan, pembangunan tiga akomodasi wisata di Desa Ped. Tindakan ini karena proyek tersebut belum memiliki izin alias bodong.
Menurut Bupati Satria, hal bukan semata-mata untuk menghambat investasi, melainkan sebagai upaya penataan agar pembangunan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat maupun pengusaha di kemudian hari.
“Kalau bangunan sudah berdiri, baru urus izin, ini yang jadi masalah. Bisa saja belakangan melanggar tata ruang, misalnya di sempadan sungai atau pantai. Pada akhirnya yang rugi justru pemilik, karena bisa sampai pembongkaran. Karena itu, urus izin dulu sebelum bangun,” tambah Satria.
Ke depan, Pemkab Klungkung berencana memperketat sosialisasi kepada seluruh perbekel agar turun langsung ke lapangan. Tujuannya, supaya mereka lebih cepat mendeteksi pembangunan yang berpotensi menyalahi aturan tata ruang.
Bupati Klungkung, Made Satria, juga mengingatkan agar Dinas Perizinan tidak sembarangan mengeluarkan izin tanpa mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). (BP/OKA)













