GIANYAR, Balipolitika.com- Badan Karantina Indonesia melalui BBKHIT Bali melaksanakan program intensif Monitoring Kesehatan Satwa Perkici Dada Merah hasil repatriasi dari Inggris. Kegiatan ini merupakan bagian penting fungsi pengawasan karantina demi memastikan satwa terbebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK). Satwa endemik Bali dan Nusa Tenggara Barat ini dibawa pulang dari Paradise Park Wildlife Sanctuary, Inggris, pada Juli 2025.
“Hasil monitoring menunjukkan seluruh individu burung dalam kondisi sehat, aktif, dan beradaptasi baik di lingkungan barunya,” jelas Kepala Karantina Bali, Heri Yuwono, pada hari Jumat (10/10).
Empat Puluh Ekor Perkici Dada Merah Dipantau Lanjutan
Sebanyak empat puluh ekor burung Perkici Dada Merah telah direpatriasi ke Indonesia setelah melewati tindakan karantina wajib di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Seluruh burung endemik Bali ini ditempatkan di dua lokasi konservasi berbeda, yaitu Taman Safari Bali dan juga Taman Burung Citra Bali. Dokter hewan karantina melakukan pemeriksaan lanjutan dengan mengamati seluruh perilaku, aktivitas, serta kondisi fisik setiap individu burung. Monitoring Kesehatan Satwa ini merupakan tindak lanjut komitmen pemerintah menjaga keanekaragaman hayati nasional.
“Dokter hewan karantina Bali melakukan pemeriksaan lanjutan dengan mengamati perilaku, kondisi fisik, serta penerapan biosekuriti ketat,” kata Heri Yuwono menjelaskan detail standar prosedur operasional yang diterapkan selama monitoring.
Pengawasan Lanjutan Penting untuk Cegah HPHK
Heri Yuwono menerangkan bahwa kegiatan monitoring ini merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan karantina hewan yang berkelanjutan. Walaupun satwa telah dinyatakan sepenuhnya sehat saat tiba di Indonesia, pengamatan lanjutan tetap diperlukan untuk Cegah HPHK yang mungkin muncul pada masa adaptasi. Karantina Bali menegaskan komitmennya melindungi sumber daya hewan serta keanekaragaman hayati Indonesia dari berbagai ancaman penyakit. Upaya Repatriasi Satwa ini berjalan lancar dengan jaminan kesehatan yang ketat.
“Pengamatan lanjutan tetap diperlukan untuk memastikan tidak ada penyakit hewan yang muncul selama proses masa adaptasi,” tambahnya mengenai tujuan vital Monitoring Kesehatan Satwa yang dilakukan secara berkelanjutan di lokasi konservasi.
Repatriasi Satwa Wujudkan Pelestarian Satwa Endemik
Pelaksanaan monitoring ini merupakan bentuk dukungan karantina dalam upaya pelestarian satwa endemik Indonesia melalui penerapan biosekuriti yang baik. Karantina Bali berkomitmen penuh menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Keempat puluh ekor Perkici Dada Merah ini berhasil dikembalikan ke habitat asalnya melalui program Repatriasi Satwa yang sukses. Karantina Bali menjamin seluruh satwa endemik bebas dari penyakit agar bisa berkembang biak dengan optimal.
“Kegiatan ini juga merupakan bentuk dukungan karantina dalam upaya pelestarian satwa endemik Indonesia melalui kesejahteraan hewan yang baik,” tutup Heri Yuwono, menekankan peran karantina dalam menyukseskan Repatriasi Satwa tersebut.
Proses Monitoring Kesehatan Satwa ini menunjukkan profesionalisme Badan Karantina Indonesia dalam melindungi satwa dari ancaman penyakit luar negeri. Keberhasilan Repatriasi Satwa ini memberikan harapan baru bagi kelangsungan hidup populasi Perkici Dada Merah di alam liar Indonesia. Karantina Bali terus memastikan penerapan biosekuriti ketat untuk Cegah HPHK di lembaga konservasi. (BP/CHA).













