TABANAN, Balipolitika.com- Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Tabanan menggelar operasi gabungan untuk menertibkan masifnya pelanggaran tata ruang di wilayah pesisir. Para legislator menyasar pembangunan vila lantai dua di Kediri yang terbukti mencaplok kawasan sempadan sungai serta zona Lahan Sawah Dilindungi. Langkah agresif ini merupakan respons atas banyaknya laporan masyarakat mengenai pengembang nakal yang nekat membangun tanpa mengantongi izin resmi.
Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa mengatakan, pihaknya mendapat banyak laporan dari masyarakat seiring dengan maraknya pelangaran tata ruang. Karena itu, ia selaku pimpinan tertinggi di Legislatif Tabanan, meemrintahkan kepada Komisi I DPRD Tabanan untuk melaksanakan sidak.
”Dengan maraknya laporan, maka selaku Ketua DPRD Tabanan dengan sigap memerintahkan komisi 1 dan 2 untuk turun lapangan melakukan sidak,” katanya, Jumat, 30 Januari 2026.
Tim gabungan menemukan fakta lapangan bahwa pengembang nekat melakukan aktivitas konstruksi meskipun dokumen Informasi Tata Ruang mereka telah ditolak otoritas. Lokasi proyek tersebut secara ilegal menempati area hijau yang sangat vital bagi fungsi resapan air dan keberlanjutan sektor pertanian pangan. Dewan mendapati struktur beton bangunan sudah berdiri kokoh di bibir sungai sehingga sangat berisiko merusak ekosistem air serta memicu bencana banjir.
“Kami turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelanggaran tata ruang dan perizinan yang terjadi di sini secara masif. Bangunan vila ini kami pastikan melanggar karena berdiri di sempadan sungai dan ITR mereka secara resmi tidak memenuhi syarat,” ujar Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani.
Ketegasan serupa menyasar kawasan Pantai Pasut setelah legislator menemukan proyek vila lain yang mulai merambah area sempadan pantai tanpa dokumen legal. Pihak dewan segera menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penyegelan total agar aktivitas konstruksi tidak berlanjut secara sembunyi-sembunyi. Pemerintah daerah berkomitmen untuk tidak memberikan toleransi sedikit pun bagi investor yang mencoba memanipulasi titik koordinat lahan demi keuntungan bisnis properti pribadi.
“Kalau memang ada pelanggaran pembangunan sesuai batas kepemilikan warga, bangunan itu wajib dibongkar dan dikembalikan ke posisi awal tanpa kompromi,” ucapnya.
Usai menyisir zona pesisir, rombongan wakil rakyat bergeser menuju Kecamatan Kerambitan untuk mengaudit kualitas pengerjaan irigasi di wilayah strategis Subak Sungsang. Para anggota Komisi II mencermati progres pengerjaan saluran beton yang terlihat sangat lambat sehingga mengancam kelancaran distribusi air menuju sawah. Legislator menekankan bahwa pengerjaan fisik harus sejalan dengan kepentingan rakyat kecil agar masa tanam padi tidak terganggu oleh proyek infrastruktur.
“Pihak rekanan atau kontraktor harus menambah jumlah tenaga kerja agar proyek irigasi ini tidak mengalami keterlambatan dari jadwal semula,” ujar Ketua Komisi II DPRD Tabanan, I Wayan Lara.
Pemerintah juga memeriksa secara detail spesifikasi material pengaspalan jalan yang menjadi akses utama logistik serta distribusi hasil panen antar-desa di Kerambitan. Dewan meminta Dinas Pekerjaan Umum melakukan uji laboratorium terhadap ketebalan aspal guna memastikan daya tahan infrastruktur tersebut terhadap beban kendaraan. Langkah pengawasan berlapis ini bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik pengurangan volume material yang berpotensi merugikan keuangan daerah serta membahayakan keselamatan pengguna.
“Rekomendasi kami sudah jelas bahwa semua kontraktor wajib mematuhi pakta integritas dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan durasi kontrak yang ditetapkan,” tuturnya. (BP/CHA).













