DENPASAR, Balipolitika.com– Jumat, 14 Agustus 2026, Provinsi Bali merayakan Hari Ulang Tahun ke-68.
Provinsi Bali lahir pada tanggal 14 Agustus 1958 berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Tema Peringatan Hari Jadi Provinsi Bali ke-68 di bawah kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, yakni “Suci Lascarya, Nusa Wijaya” dengan tagline “Tulus Ikhlas untuk Kejayaan Bali”.
Dalam suasana Hari Ulang Tahun ke-68 Provinsi Bali ini, sorotan tertuju pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp3.207.459 per bulan.
Meski angka ini naik 7,04 persen atau sekitar Rp210.898 dari UMP tahun 2025 senilai Rp2.996.561, UMP Bali dinilai masih jauh dari angka kebutuhan hidup layak.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan menyebut UMP Bali seharusnya berada di kisaran Rp5 juta per bulan, sementara saat ini masih berada di angka Rp3,2 juta.
Penegasan itu disampaikan saat menghadiri diskusi publik Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026 di Wantilan DPRD Provinsi Bali, Kamis, 30 April 2026.
Menariknya, dalam kondisi UMP Bali jauh dari angka kebutuhan hidup layak, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mempekerjakan 3.040 warga sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) penyapu jalan provinsi dengan honor rata-rata Rp3,3 juta hingga Rp3,4 juta per bulan.
Kebijakan ini diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sebagai solusi konkret bagi warga yang terdampak penataan wilayah.
Contohnya seperti Pedagang Kaki Lima (PKL), sopir angkot, penghuni bangunan liar, hingga buruh pabrik.
Selain menerima gaji rutin, seluruh pekerja juga dijamin mendapatkan perlindungan jaminan sosial BPJS (kesehatan dan ketenagakerjaan).
Besaran honor mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Standar Harga Satuan upah THL Provinsi Jawa Barat.
Para penyapu jalan ini tersebar di berbagai wilayah pelayanan jalan provinsi, termasuk Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Purwakarta, Karawang, Subang, dan Kota Cimahi.
Tak hanya Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2026 sebesar Rp3.207.459 per bulan yang dikeluhkan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten/Kota di Bali 2026 juga kalah dari tukang sapu di Jawa Barat.
Sebagaimana diketahui, sebagian besar wilayah di Bali menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) mengikuti besaran UMP, sementara beberapa daerah menetapkan angka lebih tinggi, yakni Kabupaten Badung Rp3.791.002, Kota Denpasar Rp3.499.879, Kabupaten Gianyar: Rp3.316.798, Kabupaten Tabanan, Rp3.287.679, Kabupaten Bangli, Rp3.207.459, Kabupaten Buleleng Rp3.207.459, Kabupaten Jembrana Rp3.207.459, Kabupaten Karangasem Rp3.207.459, dan Kabupaten Klungkung Rp3.207.459. (bp/ken)














