DENPASAR, Balipolitika.com– ES (42 tahun) laki-laki asal Klaten, Jawa Tengah ditangkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan.
ES diringkus Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan karena nyambret barang berharga milik turis Italia bernama Francesca DM (35 tahun) di Jalan Pungutan Sanur Depan Warung Flowers Sanur, Sabtu, 5 September 2026 sekira pukul 08.30 Wita.
Aksi jambret itu membuat Turis Italia kehilangan uang tunai sebesar Rp1.000.000, sebuah passport, sebuah baterai kamera, sebuah gelang dan kalung dari bahan kayu alias wod, hingga mengalami total kerugian sekitar Rp9.000.000.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan korban jadi korban jambret usai makan pagi di Restaurant Little House Cafe yang berlokasi di Jalan Bumi Ayu No. 23, Kelurahan Sanur.
Saat itu, korban jalan kaki kembali ke penginapan alias homestay yang disewanya.
“Saat melintas di Jalan Pungutan, tiba-tiba datang dari arah belakang seorang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor, menggunakan jaket putih, tiba-tiba menghampiri korban dan merampas secara paksa tas milik korban yang saat itu sedang dibawa pada bahu kanan. Korban sempat berusaha untuk mempertahankan tas miliknya, namun tetap dipaksa dan ditarik sampai tangan kanan korban mengalami luka memar akibat saling tarik-menarik dengan pelaku pencurian di lokasi kejadian. Setelah itu pelaku berhasil kabur dengan mengendarai sepeda motor,” jelas Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
24 hari berlalu, dari bukti petunjuk di TKP, pada 29 September 2026, tim mendapatkan informasi mengenai jenis dan plat kendaraan bermotor yang digunakan pelaku.
Tim melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan pelaku saat melintas di Jalan Tukad Yeh Biu, Sesetan, Densel.
“Dari tangan pelaku diamankan sebuah gelang milik korban serta kendaraan yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke mako Polsek Densel untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Kepada polisi, pelaku mengaku baru beraksi satu kali dan hasil kejahatannya digunakan untuk judi online.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni 1 unit Yamaha Mio hitam nomor polisi DK 6720 MV, sebuah jaket, sebuah helm, dan sebuah gelang warna hijau milik korban bule Italia. (bp/ken)













