DENPASAR, Balipolitika.com– Sungguh mengenaskan musibah yang dialami I Gede Agus (27 tahun), Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 03.00 Wita.
Saat ia sedang menunggu pasien dan tak sengaja tertidur sambil meletakkan handphone miliknya di sela badan dan lengan di Ruang Pelayanan PJT RSUP Prof. Ngurah, Jalan Diponegoro, Denpasar Barat, I Gede Agus malah jadi korban pencurian.
Saat terbangun, HP tersebut sudah tidak ada dan berdasarkan rekaman CCTV, diketahui seorang pelaku mengambil HP korban berupa Redmi Note 15 Pro 5G warna hitam hingga korban rugi sekitar Rp5.000.000.
Usut punya usut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denbar melakukan penyelidikan melalui pemeriksaan TKP, keterangan saksi, dan rekaman CCTV hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku atas nama Dodi Andika (25 tahun) asal Lampung.
Kapolsek Denbar Kompol Wayan Adnyani Prabawati melalui Kanit Reskrim Denbar, Iptu Ekky Nurwenda Putra mengatakan pelaku berhasil diamankan di kawasan Simpang Buagan Denpasar, Jalan Teuku Umar–Jalan Imam Bonjol.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian HP tersebut seorang diri. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Denbar untuk proses hukum lebih lanjut. Atas kejadian tersebut, pelaku kini diancam dengan ancaman 5 tahun penjara,” ucap Iptu Ekky Nurwenda Putra. (bp/ken)













