TABANAN, Balipolitika.com- Penyidikan perkara aksi main hakim sendiri yang merenggut nyawa seorang pria terduga pencuri ayam asal Desa Sidatapa, Kabupaten Buleleng, kian mendekati meja penuntutan. Kepolisian Resor (Polres) Tabanan memastikan bakal segera melayangkan berkas perkara (pelimpahan tahap satu) milik lima orang tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan dalam waktu dekat.
Peristiwa pengeroyokan maut yang mengguncang Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti tersebut bergulir sejak 24 Juli lalu dan kini telah memasuki tahapan finalisasi penyusunan berita acara pemeriksaan.
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, memaparkan bahwa pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum tinggal menunggu satu tahapan krusial di lapangan, yakni peragaan ulang adegan atau rekonstruksi oleh para tersangka.
“Untuk pelimpahan tahap satu akan segera dilakukan, setelah proses rekonstruksi terhadap kasus ini dilakukan,” tutur Bayu Pati saat memberikan konfirmasi resmi di Mapolres Tabanan, Rabu (9/9/2026).
Mengenai langkah uji forensik lanjutan lewat pembongkaran makam (ekshumasi) terhadap jenazah korban, perwira menengah melati dua ini membeberkan bahwa resume medis dari tim kedokteran forensik sejatinya telah rampung. Kendati demikian, pihak kepolisian memilih untuk tidak mengumbar detail dokumen tersebut ke ruang publik demi menjaga integritas materi penyidikan.
“Untuk proses ekshumasi, kami belum bisa memberitahukan hasil dari proses ekshumasi yang sudah dilakukan terhadap korban pengeroyokan beberapa waktu lalu,” tambahnya.
Menanggapi spekulasi publik terkait kemungkinan penyelesaian perkara lewat jalur keadilan restoratif (restorative justice/RJ), Bayu Pati menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana murni dengan delik kekerasan bersama yang berujung hilangnya nyawa seseorang.
Meski pintu perdamaian secara normatif tidak tertutup rapat apabila ada kesepakatan damai sukarela dari kedua belah pihak, kepolisian menegaskan tidak akan mengambil peran aktif untuk menjembatani mediasi tersebut agar tidak timbul prasangka iktikad buruk dalam penegakan hukum.
“Jika kedua belah pihak ingin melakukan mediasi, ya kami persilakan, tapi dengan catatan bukan kami yang menginisiasi adanya mediasi tersebut. Tapi kan sampai sekarang kami belum mendengar adanya rencana atau proses mediasi dari kedua belah pihak,” tegasnya.
Di sisi lain, maraknya aspirasi serta dorongan moral dari para tokoh masyarakat setempat turut menjadi catatan penyidik. Bayu Pati memastikan seluruh suara warga hanya ditempatkan sebagai bahan pertimbangan kontekstual, bukan alat intervensi atas kepastian hukum di meja hijau.
“Namun demikian segala masukan yang kami terima tersebut, hanya bisa kami pakai sebagai bahan pertimbangan saja, terkait nanti apakah masukan tersebut bisa meringankan atau tidak itu diputuskan pada persidangan, kami di sini hanya menampung aspirasi saja,” pungkas Bayu Pati. (BP/CHA).













