BERLANJUT: (Kanan) Tim Kuasa Hukum Pemkab Buleleng, Gede Indria SH dan Ketut Suartana (Jack) SH. (Kiri) Suasana sidang di PN Singaraja, Selasa, 4 Agustus 2026. (Kolase: Gung Kris)
BULELENG, Balipolitika.com – Pasca digelarnya proses mediasi yang berakhir deadlock, Pengadilan Negeri (PN) Singaraja kembali menggelar agenda sidang lanjutan terkait Sengketa Lahan Batu Ampar (Batu Ampar Gate) di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, sebagaimana Perkara Perdata Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr., pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Dalam episode lanjutan Sengketa Batu Ampar Gate, Ketua Majelis Hakim berharap, bila proses mediasi tidak menghasilkan keputusan perdamaian secara global (menyeluruh, semua pihak), baiknya ada upaya perdamaian poin per poin atau memilih jalan penyelesaian melalui kesepakatan dan kesepahaman.
Hakim juga menyarankan untuk menggabung 7 tergugat untuk poin-poin yang sama dijadikan satu kesepakatan, agar tidak terlalu banyak berulang dan memerlukan waktu panjang dalam memeriksa berkas perkara.
“Saya paham, perjuangan kalian sudah lama sekali, coba ditawarkan opsi-opsi lain yang dapat menjadi kesepakatan bersama agar tidak berlarut-larut dalam gugat menggugat, ” Ujar Hakim Ketua.
Sementara, Kepolisian Resor (Polres) Buleleng juga diwajibkan untuk menahan diri, lantaran wajib mengutamakan asas praejudicieel geschil. Artinya, sengketa hukum perdata harus diputus terlebih dahulu oleh pengadilan, sebelum digelarnya pemeriksaan pokok perkara pidana.
Kuasa Hukum Tergugat V (5), Gede Astawa SH., mengaku menyetujui adanya saran yang disampaikan Hakim Ketua soal “bersama-sama” dalam memberikan jawaban.
“Bila ingin kami fasilitasi ya terserah mereka sebagai tergugat, agar bisa lebih mudah atau memiliki kuasa hukum sendiri ya silahkan,” jawabnya singkat.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Pemkab Buleleng selaku pihak Penggugat, Gede Indria S.H., dan Ketut Suartana (Jack) S.H., saat disinggung awak media, mengapa Pemkab Buleleng sangat ngotot sekali untuk menggugat 6 pihak ini, padahal sudah melalui jalan terjal dan lama mendapatkan 2 keputusan Inkracht?
Gede Indira menjawab, “kami ingin mencari kepastian hukum dari kasus ini, siapa sih yang sesungguhnya berhak,” tegas Indria.
Ia menegaskan, bila melihat lebih jauh terkait amar putusan, ia menyangsikan bahwa Pemkab Buleleng dihukum untuk menyerahkan tanah. Pada gugatan mereka (sejumlah tergugat) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mereka sudah paham Pemkab Buleleng mempunyai sertifikat.
“Jadi sama sekali tidak ada, tidak bisa dilaksanakan. Apalagi dalam putusan Inkracht 59 tahun 2010, dalam gugatan itu sama sekali tidak menggugat media. Bila ingin mendapatkan tanah tersebut, tentu dengan cara menggugat PT Bali Coral Park, bukan mohon ke Pemkab (Buleleng, red) yang telah memiliki sertifikat, apalagi PT tersebut hanya penyewa. Dalam perkara dahulu pemkab tidak digugat yang dihukum untuk menyerahkan PT Coral, ini namanya gugatan rekayasa,” paparnya.
Indira menambahkan, jika Pemkab menang dalam gugatan kali ini, nanti akan dilakukan PK (Peninjauan Kembali) terhadap Putusan PTUN, karena dasar hukum gugatan di PTUN menggunakan putusan Pengadilan Singaraja No. 59 tahun 2010 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (bp/gk)













