DENPASAR, Balipolitika.com- Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Luwir Wiana menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) sekaligus pendalaman materi yang digelar Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali terkait Penegakan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Provinsi Bali, Kamis, 25 Juni 2026.
Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menghimpun masukan, klarifikasi, serta data pendukung dari berbagai pihak terkait guna mendukung penyusunan rekomendasi dan langkah-langkah penegakan regulasi yang lebih efektif.
Dalam kesempatan tersebut, I Wayan Luwir Wiana turut mengikuti jalannya pembahasan bersama pimpinan dan anggota Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali serta para pemangku kepentingan terkait.
Ia menjelaskan, kehadiran DPRD Badung dalam forum tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya penyelesaian berbagai persoalan tata ruang dan perizinan yang berkembang di wilayah Kabupaten Badung, terutama di kawasan Desa Pecatu yang memiliki posisi strategis dalam perkembangan sektor pariwisata dan pembangunan daerah.
“Hal ini dilakukan guna memperkuat penyusunan rekomendasi dan langkah penegakan regulasi yang lebih efektif dalam bidang tata ruang, aset daerah, dan perizinan,” kata Luwir Wiana.
Melalui pembahasan tersebut, pihaknya berharap dapat terbangun sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola tata ruang dan perizinan yang tertib, transparan, serta berkelanjutan.
“Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung pembangunan Kabupaten Badung dan Provinsi Bali agar tetap berjalan sesuai aturan serta mampu menjaga keseimbangan antara investasi, pembangunan, dan keberlanjutan wilayah,” pungkasnya. (bp/ken)










