Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum

Waduh, Pemangku Sah Dilarang Muput di Besakih

Terendus, Pemprov Bali Surati Bendesa Adat Jro Mangku Widiartha

JERO MANGKU I PUTU AR EFFECT: Pemprov Bali melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali mengirim surat Nomor: B.46.400/46785/KESRA/B.PEM. KESRA tanggal 13 November 2023 perihal himbauan menyikapi perebutan pura di Pura Agung Besakih antara oknum tak ber-SK dan oknum sah yang tercantum dalam SK. (foto ilustrasi)

 

KARANGASEM, Balipolitika.com- Pamucuk Pemangku Pura Agung Besakih, Dr. AKP Jero Mangku Anglurah Bendesa I Putu AR, SH.,MH memang sudah lenyap keberadaannya di media sosial pasca diterpa isu perselingkuhan dengan sesama polisi berinisial Ipda Made SD.

Namun, masalah yang ditinggalkan doktor ilmu agama dan kebudayaan jebolan Universitas Hindu Indonesia (Unhi) Denpasar ini diduga masih berlangsung hingga kini di Pura Besakih.

Buktinya, tersiar kabar bahwa kelompok dari kaki tangan Dr. AKP Jero Mangku Anglurah Bendesa I Putu AR, SH.,MH sampai-sampai berani mengusir salah seorang pemangku yang sudah ngayah lebih dari 18 tahun lamanya. 

“Situasi secara umum sudah mulai kondusif. Tapi di Pura Manik Mas yang secara keturunan dan SK atas nama I Gusti Mangku Alit Astawa diserobot oleh Mangku PW yang merupakan geng dari Mangku Putu AR. Itu diserobot kejadiannya saat bendesa masih diatur oleh Jero Mangku Putu AR,” ungkap sumber yang merupakan masyarakat setempat. 

Sumber lain menyebut Jero Mangku Alit Astawa yang mengacu Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 572/01-A/HK/2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Paiketan Pemangku Parahyangan di Lingkungan Pura Agung Besakih, Karangasem tercantum namanya di nomor 15 sebagai Pemangku Pura Manik Mas dan Pura Bangun Sakti, sempat diusir oleh geng dari Mangku Putu AR.

“I Gusti Mangku Alit Astawa diusir dan tidak diperbolehkan muput (memimpin upacara, red) padahal nama Beliau tercantum di Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 572/01-A/HK/2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Paiketan Pemangku Parahyangan di Lingkungan Pura Agung Besakih, Karangasem,” ucap sumber yang meminta namanya dirahasiakan.

Peristiwa ini imbuhnya telah dilaporkan ke pihak kepolisian, yakni Polsek Rendang, Karangasem, namun oleh aparat berwenang diminta penyelesaiannya dilakukan oleh Desa Adat Besakih, khususnya Bendesa Adat Jro Mangku Widiartha. 

Meskipun Bendesa Adat Jro Mangku Widiartha tidak merespons konfirmasi yang dilakukan oleh redaksi balipolitika.com sejak 5 November 2023, namun diketahui bahwa permasalahan “pengusiran” yang dialami oleh Jero Mangku Alit Astawa telah direspons tegas melalui surat nomor 114/DAB/XI/2023 tertanggal 17 November 2023 perihal tindak lanjut himbauan yang ditujukan kepada Pemangku Pura Agung Besakih, Sabha Desa, Kerta Desa, Prajuru Desa, Prajuru Pemaksan se-Desa Adat Besakih, dan Kelihan Banjar Adat se-Desa Adat Besakih.

Dalam surat tersebut, Bendesa Adat Besakih Jro Mangku Widiartha dan Penyarikan 1 I Nyoman Sudarsana merespons Surat Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali Nomor: B.46.400/46785/KESRA/B.PEM. KESRA tanggal 13 November 2023 perihal himbauan. 

“Kami mendukung sepenuhnya himbauan dimaksud, selanjutnya kepada jajaran Lembaga Desa Adat Besakih dalam mewujudkan kerja sama, koordinasi, dan harmonisasi dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintah desa adat agar senantiasa mempedomani himbauan sebagaimana terlampir dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian tersurat dan ditandatangani Bendesa Adat Besakih Jro Mangku Widiartha dan Penyarikan 1 I Nyoman Sudarsana. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!