BADUNG, Balipolitika.com- Ditetapkannya Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi menimbulkan kecemasan bagi dunia pariwisata Bali.
Pasalnya, kasus Silmy Karim yang saat ini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhubungan dengan rapuhnya pintu masuk Bali menangkal Warga Negara Asing (WNA) “bermasalah”.
Di lapangan, kondisi ini tampak nyata pada praktik Penanaman Modal Asing (PMA) menggunakan nama warga lokal (nominee) untuk masuk ke sektor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) mikro, kecil, dan menengah.
Langkah tersebut dinilai menyiasati aturan kemudahan perizinan sistem Online Single Submission (OSS) yang sejatinya diperuntukkan bagi pengusaha lokal berisiko rendah.
Fakta-fakta ini diungkapkan oleh Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Badung yang juga pelaku pariwisata, I Wayan Puspa Negara dalam Focus Group Discussion (FGD) Strategis Penguatan Pariwisata di Badung, Kamis, 11 Juni 2026.
FGD ini diinisiasi oleh Ketua PHRI Badung I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya, Ketua BBC Panudiana Kuhn, dan Ketua NCPI Bali Agus Maha Usadha.
Menurut Puspa Negara, celah regulasi ini membuat perusahaan asing besar dengan mudah menguasai sektor UMKM.
Guna mengatasi kekosongan hukum atau jeda aturan yang belum mengayomi kondisi riil di lapangan, ia mendesak Kepala Daerah untuk mengambil tindakan tegas.
”Persoalan yang sekarang masing-masing gitu ya, saya kira bisa dibaca oleh tim teknis kita, tetapi kita butuh decision maker dari Bupati. Karena tanpa adanya regulasi, apa pun yang dibicarakan ini hanya akan tercatat kemudian kembali ke regulasi induk, tidak bisa diterapkan. Nah, yang bisa itu harus ada keberanian dari Bupati Badung untuk mengeluarkan (kebijakan),” ujar Puspa Negara.
Ia menambahkan bahwa di tengah jeda aturan perundang-undangan saat ini, Bupati memiliki kewenangan hukum untuk mengambil kebijakan diskresi.
“Itu bisa dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup). Itulah yang akan kita minta. Saya sendiri juga banyak dilaporin oleh masyarakat terkait hal ini,” tegasnya.
Puspa Negara juga berharap para tokoh dan tulang punggung (backbone) pariwisata Bali segera duduk bersama memformulasikan pemikiran yang akurat agar Bupati Badung, Ketua DPRD Badung, dan unit teknis terkait bisa langsung mengintersepsi serta mengeliminasi sengkarut perizinan ini.
Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut Kepala Dinas Pariwisata Badung A.A. Putri Mas Agung, Kepala DPMPTSP Badung Made Surya Dharma, dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Badung Larasati Adnyana, dengan moderator Guru Besar FEB Undiknas, Prof. Raka Suardana. (bp/ken)













