RENTAN: (Kiri) I Made Somya Putra, SH, MH., kuasa hukum Indrawati. Menunjukan SHM tanpa tanda tangan. (Kolase: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – Kuasa Hukum Tergugat Indrawati, I Made Somya Putra, SH, MH., mengungkapkan kejanggalan terkait penertiban SHM Pengganti tanggal 16 Februari 2026, belum ditandatangani, namun ketika dilaukan mediasi baru dilihatkan sudah tertandatangani tanggal 9 Januari 2026.
Menurutnya, Sidang perkara 397/Pdt.G/2026/Pn.Dps semakin membuka tabir, anehnya perkara ini, pada sidang tanggal 4 Mei 2026, Somya sempat menyampaikan protes atas proses pemanggilan dan cepatnya persidangan karena tiba-tiba sudah agenda pembuktian.
Perdebatan pun sempat terjadi antara kuasa hukum Indrawati sebagai Tergugat dengan Ketua Majelis Hakim. Karena Majelis hakim mengakui kalau panggilan pertama belum sampai kepada tergugat, namun agenda sudah pembuktian tidak dapat dirubah lagi.
Untuk itu, Ketua Majelis hakim diketahui mengambil keputusan untuk memberikan kesempatan para pihak untuk mediasi, yang dipimpin oleh salah satu hakim anggota.
“Rasanya mediasi ini adalah pertama kali di Indonesia, Hakim Anggota ditunjuk sebagai mediator, dan dilakukan sudah dalam agenda pembuktian, namun Kliennakami kehilangan hak jawab dan hak membela dirinya dalam jawaban dan duplik, kami kecewa sekali” ujar Somya, dikutip Jumat, 8 Mei 2026.
Selanjutnya, Somya menjelaskan, diagendakanlah mediasi pada tanggal 6 Mei 2026, Indrawati dan kuasa hukumnya, semakin terkejut sebab ternyata SHM Pengganti yang diklaim Penggugat terbit tanggal 9 Januari 2026, padahal pada tanggal 16 Februari 2026, SHM Pengganti yang ditunjukkan Kuasa Hukumnya tidak ada tanda tangan, bahkan sebelum sidang mediasi, Somya menceritakan salah satu kuasanya menyebutkan SHM baru ditandatangani bulan April 2026.
“Ini sangat aneh, dan terlihat dikondisikan, kami berharap Hakim Majelis menyadari kasus ini tidak sesederhana seperti dalam gugatan, perjalanan kasus ini penuh intrik Penggugat sejak awal dan penuh kejanggalan, jadi tetap kami akan mengajukan surat perlindungan hukum, karena melibatkan oknum-oknum Institusi Pertanahan Negara” ungkap somya. (bp/gk)










