SETIAP bulan Mei tiba, pada peringatan May Day, Hari Buruh Internasional, selalu muncul pertanyaan, ‘Apakah penulis dapat dikategorikan sebagai buruh?’. Acapkali saya tanyakan kepada kawan-kawan penulis, dan jawabannya melingkar-lingkar, dengan mimik wajah beraneka, penuh teka-teki. Ada yang enggan dikategorikan sebagai buruh, yang bersanding dengan buruh pabrik, yang ribuan jumlahnya tumpah di jalan raya, memperingati May Day. Ada yang mantap dan bersemangat bilang,’Tentu, saya buruh!’.
Penjelasannya, buruh bukan sebatas buruh pabrik, melainkan siapa saja yang bekerja pada pihak lain, terkait kontrak (formal/informal), dan menerima upah. Itu secara definisi normatif. Kenyataannya, banyak penulis yang bekerja di bawah sistem kapitalisme (industri/media), sering dianggap sebagai pekerja yang rentan karena ketidakpastian (royalti/honor). Penulis, baik sastrawan, penulis buku, jurnalis, content writer sering kali terikat hubungan kerja yang mengharuskan mereka memproduksi tulisan, menjadikannya bagian dari pekerja ekonomi kreatif.
Ada baiknya kita berkilas balik. Dalam pengantar edisi perdana majalah Konfrontasi (Juli/Agustus 1954) Soedjatmoko mengumumkan krisis dalam kesusastraan Indonesia. Menurutnya, para penulis Indonesia kurang ambisius, malas menulis novel dan terkungkung dalam tema-tema psikologis banal.
“Tuntutan zaman sekarang,” tulis Soedjatmoko,”memerlukan kekuatan kreatif. Dan disinilah sumber krisis kita”. Krisis kesusastraan juga digambarkannya sebagai gejala sesuatu yang lebih serius: masyarakat merasa hidupnya tidak aman dan kehilangan kepercayaan pada capaian-capaian revolusi 1945, akibat sempitnya “sikap dan alam pikiran” para pemimpin politik.
Tulisan berjudul “Mangapa Konfrontasi?” itu mendapat reaksi keras dari Boejoeng Saleh, yang mengatakan tidak ada krisis sastra Indonesia. Yang terjadi, menurutnya, adalah krisis akibat restorasi kapitalisme dan tidak tuntasnya revolusi. Bagi Boejoeng – yang menyebut beberapa novel yang sudah dan akan terbit, seperti Keluarga Gerilya (Pramoedya Ananta Toer), Jalan Tak Ada Ujung (Mochtar Lubis), dan Antara Cinta dan Cita-Cita (Moh.Sapija) untuk membantah klaim “krisis sastra” Soedjatmoko. Boejoeng menekankan bahwa kualitas sastra Indonesia adalah cermin material mayoritas penulis yang hidupnya bergantung pada kerja serabutan dan honorarium tipis dari cerpen-cerpen koran.
Namun ketimbang serius merespons isu kesejahteraan penulis yang diangkat Boejoeng, jawaban Soedjatmoko hanya menekankan kebebasan berekspresi yang mengizinkan penulis menyuarakan kesulitan hidup sehari-hari mereka. Akar masalah tetaplah kemiskinan inisiatif dan imajinasi kritis, bukan struktur produksi kebudayaan.
Dengan jawaban seperti itu, mungkin bukan kebetulan jika dalam dua hingga tiga tahun setelah polemik Soedjatmoko dan Boejoeng Saleh sejumlah penulis Gelangang, termasuk Rivai Apin bergabung dengan Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra) yang pengaruhnya bertambah luas, salah satunya berkat kampanye masif mereka untuk isu-isu sekitar jaminan hak cipta, anti pembajakan dan penghapusan pajak seniman.
Hubungan antara krisis material (ekonomi) dan krisis kreativitas bersifat kompleks dan tidak selalu berbanding lurus. Meski ketersediaan materi memudahkan proses riset dan perenungan, sejarah sastra Indonesia justru sering membuktikan bahwa tekanan material bisa menjadi bahan bakar kreativitas yang luar biasa.
Secara teknis, krisis material dapat menghambat kualitas karya karena penulis terjebak dalam posisi prekariat – pekerja tanpa jaminan, yang terus-menerus cemas akan kebutuhan dasar. Penulis mengambil pekerjaan sampingan (content writing, adminitratif, atau buruh lepas) untuk bertahan hidup. Tekanan ekonomi mendorong penulis menghasilkan karya kacangan (populer) yang laku di pasar, daripada karya yang mendalam atau kritis, demi mendapatkan honorarium cepat. Kurangnya dana membatasi akses ke buku-buku referensi, perjalanan riset, atau program residensi.
Sebaliknya sejarah mencatat bahwa krisis material sering kali memicu ledakan kreativitas karena sastra menjadi alat katarsis dan kritik sosial. Kesulitan hidup di Indonesia memberikan “bahan baku” kisah yang melimpah. Masalah ketimpangan sosial, kemiskinan, dan korupsi seringkali menghasilkan karya yang berbobot. Sastrawan seperti Pramoedya Ananta Toer menulis teatralogi Pulau Buru, Bumi Manusia, dalam represi rezim Orde Baru dan krisis material yang ekstrim. Pun jalan pedang para penulis lainnya, yang menulis dengan rasa lapar menekan di hulu hati.
Sementara krisis kreativitas di Indonesia, seperti sering diuarkan ke publik adalah minimnya kritikus sastra yang tajam membuat penulis tidak memiliki standar atau tantangan untuk melampaui capaian estetika mereka sebelumnya. Dan merebaknya mannerisme, merujuk pada gejala kecenderungan penulis yang mengulang-ulang tema dan gaya tertentu demi kepentingan pasar.
Negara memiliki peran krusial dalam menciptakan ekosistem yang sehat bagi dunia literasi, dengan membuat langkah nyata melalui kebijakan sistemik, bukan sekadar mengandalkan bansos (charity) sesaat. Memberikan insentif atau pengurangan pajak khusus bagi penulis (seperti norma penghitungan penghasilan neto yang lebih adil) untuk menghargai proses kreatif yang memakan waktu lama. Memperbesar dan mempermudah akses dana abadi untuk riset penulisan, penerbitan karya bermutu. Membuat regulasi ketat yang memaksa penerbit dan platform digital untuk transparan dalam pelaporan penjualan karya. Mewajibkan pengadaan karya penulis lokal di perpustakaan daerah dan sekolah di seluruh Indonesia, untuk menjamin pasar yang stabil. Dan perlindungan hak cipta.
Mewujudkan sistem tersebut tidaklah mudah karena adanya tantangan birokrasi dan budaya. Pemerintah masih mamandang kebudayaan (termasuk sastra) sebagai sektor konsumtif, bukan investasi jangka panjang bagi kualitas warga negara. Data penulis yang tidak terpadu, sehingga kesulitan memetakan siapa yang berhak disebut sebagai “penulis profesional” untuk menerima manfaat sistem kesejahteraan, karena absennya serikat penulis yang kuat dan diakui secara nasional. Belum lagi birokrasi yang kaku di lapangan sehingga mekanisme hibah atau dana bantuan sehingga terjerat prosedur administratif yang rumit, tidak ramah terhadap karakter kerja kreatif yang fleksibel. Intervensi negara akan sia-sia jika minat baca masyarakat rendah, sehingga ekosistem ekonomi perbukuan tetap sulit berputar secara mandiri. Disamping itu, hal yang juga penting adalah memberantas pembajakan buku. Penegakan hukum sering kali kalah cepat dengan penyebaran buku ilegal.
Pintu masuk bagi intervensi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Dorongan kolektif dan komunitas penulis masih diperlukan agar semua hal itu terwujud dengan seksama, dalam tempo sesingkat-singkatnya. (***)
Helmi Y. Haska, penulis, pendiri lembaga kajian Batuan Institute, Bali.













