BADUNG, Balipolitika.com– Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H. berhasil meredam rencana ratusan nasabah korban LPD Mambal, Kecamatan Abiansemal menggelar demonstrasi besar-besaran bertepatan dengan Hari Buruh Internasional alias May Day, Jumat, 1 Mei 2026.
Kesepakatan “menunda” demonstrasi itu diputuskan dalam rapat mediasi akbar melibatkan Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, Dinas PMD Kabupaten Badung, MDA Kabupaten Badung, LPLPD Kabupaten Badung, Camat Abiansemal, Danramil Abiansemal, Kapolsek Abiansemal, Perbekel Desa Mambal, Prajuru Desa Adat Mambal, perwakilan Pengurus LPD Mambal, dan perwakilan nasabah korban LPD Mambal.
Berlangsung “panas” namun tertib sepanjang mediasi, Ketua Forum Komunikasi Nasabah Korban LPD Mambal, I Wayan Setiawan mengucapkan terima kasih atas atensi dari Polres Badung di bawah kepemimpinan AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H.
“Sameton anggota Forum Komunikasi Nasabah LPD Mambal, tiang Wayan Setiawan selaku ketua forum menyampaikan bahwa giat kita besok, Jumat, 1 Mei 2026, kita tunda karena pada hari ini, tanggal 30 April 2026 atas bantuan dan inisiasi dari jajaran Polres Badung, kita sudah diinisiasi untuk ketemu dengan Prajuru Desa Adat Mambal yang mana poin terpenting yang didapat hari ini adalah bahwa sampai bulan Juni 2026 Desa Adat Mambal akan Parum Agung untuk memutuskan agar LPD Mambal ini dibuka,” ucap Wayan Setiawan.
Bila hasil mediasi yang dipimpin Kapolres Badung itu kembali menemui “jalan buntu”, Wayan Setiawan menyebut pihaknya akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka memperjuangkan para nasabah korban LPD Mambal.
“Namun, apabila apa yang kita harapkan tidak menemui jalan baik, undang-undang menjamin kita untuk bersatu, untuk berbicara di muka umum. Namun demikian tetap kita akan berkoordinasi untuk menjaga ketertiban umum; tidak mengganggu keamanan,” tandasnya.
Dalam posisi LPD Mambal akan kembali dibuka, di sisi lain, gugatan perdata bernomor 12/Perdum/KDR/2026 dilayangkan Kuasa Hukum 10 Nasabah LPD Mambal ke Pengadilan Negeri Denpasar didampingi para advokat dari Kantor Hukum Ir. Ketut Darmaya S.H. & Rekan dengan agenda sidang perdana di awal Mei 2026.
Sementara itu, Bendesa Adat Mambal, Kecamatan Abiansemal, Badung, I Made Cana mengatakan Paruman Agung Desa Adat Mambal akan diawali koordinasi dengan pihak Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LPLPD) terkait pembukaan kembali LPD Mambal.
I Made Cana menyebut persiapan pembukaan kembali LPD Mambal akan digelar baik secara sekala maupun niskala.
Upaya ini diharapkan bisa mengembalikan kepercayaan publik, memutar kembali roda bisnis dalam rangka pengembalian hak-hak dan kewajiban para nasabah LPD Mambal. (bp/ken)













