BALI, Balipolitika.com – Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) terkait pernyataannya tentang penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
FSKMP menilai pernyataan Jaya Negara menyesatkan publik dan berdampak pada marwah pemerintah pusat. Jaya Negara telah meminta maaf atas pernyataannya, dan mengaku keliru dalam penyampaian.
Ia menyatakan bahwa maksudnya adalah Presiden mengeluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk meningkatkan akurasi data dan efisiensi program.
Jaya Negara menghormati hak warga negara untuk menyampaikan laporan, dan berharap pelaporan tersebut dapat memberikan kejelasan terhadap persoalan yang berkembang di masyarakat.
Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, adalah program jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu yang iurannya oleh pemerintah bayarkan.
Namun, sekitar 11 juta peserta PBI mengalami penonaktifan status kepesertaan per Februari 2026 karena pembersihan data dan penyesuaian dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Alasan Penonaktifan:
– Peningkatan ekonomi peserta
– Data kependudukan tidak sesuai
– Kuota peserta PBI telah terpenuhi
Cara Mengaktifkan Kembali:
1. Lapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan
2. Verifikasi ulang data kepesertaan
3. Jika lolos verifikasi, kepesertaan akan diaktifkan kembali tanpa masa tunggu
Dampak Penonaktifan:
– Kehilangan akses layanan kesehatan gratis
– Biaya perawatan harus mandiri
Pemerintah dan DPR menyepakati kebijakan perlindungan sementara, yaitu peserta PBI yang dinonaktifkan tetap berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis selama tiga bulan sejak keputusan ditetapkan sebagai masa transisi. (BP/OKA)













