TABANAN, Balipolitika.com– Ancaman hilangnya relief kuno peninggalan leluhur di Pura Puseh dan Bale Agung Meliling sebagaimana dikabarkan moderator grup media sosial Suara Tabanan, Sutha Wijaya, Selasa, 10 Februari 2026 tak luput dari perhatian seniman I Made Bakti Wiyasa.
Merespons unggahan viral berjudul “Saat Relief Leluhur Terancam Hilang di Pura Puseh dan Bale Agung Meliling”, seniman lukis asal Banjar Pemanis, Desa Biaung, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan itu menyatakan keprihatinan mendalam.
“Bali sedang belajar menghancurkan dirinya sendiri lewat ragam cara. Sekian lama tiang berjuang sampun, baik langsung di lapangan maupun secara diplomatik, mungkin ada gunanya. Namun arus libido cari panggung lewat bansos yang mengorbankan literasi Bali pada pura kuno di seluruh Bali tiada terbendung sampai saat ini. Baik DPR, DPD, Bupati/Walikota, Gubernur, belum ada yang terbangun utuh kesadarannya dalam mempertahankan dan melestarikan Bali lewat peninggalan leluhur berupa situs kuno juga ritus kuno. Semua seolah silau dengan uang bansos dan juga silau memanfaatkan krama desa. Masyarakat seolah dijadikan komoditi panggung suara lalu menghancurkan tatanan Bali di mana-mana. Orang Bali diam dan semakin sibuk hancurkan tatanannya. Bali benteng terbuka perlahan kian memprihatinkan, semakin memprihatinkan,” ungkap I Made Bakti Wiyasa, Rabu, 11 Februari 2026.
I Made Bakti Wiyasa tak menampik keberadaan bansos, hibah, dan sejenisnya penting bagi masyarakat, namun wajib disikapi dengan sangat bijaksana agar tidak sampai justru berakibat fatal berupa lenyapnya situs-ritus warisan leluhur bernilai adiluhung.
“Bansos baik sebenarnya jika dimanfaatkan untuk pelestarian seni dan budaya juga untuk melestarikan keberadaan pura kuno dan peninggalan budaya. Namun, jangan digunakan untuk sebaliknya,” pesan I Made Bakti Wiyasa.
Diberitakan sebelumnya, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali juga mengatensi kabar rencana pembongkaran relief kuno peninggalan leluhur di Pura Puseh dan Bale Agung Meliling, Tabanan.
Wakil Ketua PHDI Bali Bidang Budaya dan Kearifan Lokal, I Nyoman Iwan Pranajaya mengajak semua pihak taat pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang merupakan dasar hukum mengatur perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan cagar budaya.
Termasuk mengimplementasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 25 Tahun 2020 adalah aturan yang diterbitkan Gubernur Wayan Koster untuk memfasilitasi pelindungan pura, pratima (benda sakral), dan simbol keagamaan umat Hindu di Bali. Pergub ini bertujuan menjaga kesucian serta mencegah kerusakan, pencurian, dan penyalahgunaan benda sakral secara niskala-sakala. (bp/ken)













