DENPASAR, Balipolitika.com– Setelah melewati perjuangan yang panjang dan melelahkan, pengusaha Budiman Tiang divonis lepas dari segala tuntutan hukum dalam sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 20 Januari 2026.
Majelis hakim dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Kusuma Wardani, S.H., M.H. dan Hakim Anggota
I Wayan Suarta, S.H., M.H., Theodora Usfunan, S.H., M.H., menilai apa yang menjadi masalah antara Budiman Tiang dengan duo Russia, yakni Stanislav Sadovnikov dan Igor Maksimov terkait proyek The Umalas Sinature Bali atau The One Signature Umaalas di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung adalah murni urusan keperdataan.
Sebelumnya Budiman Tiang sejak di kepolisan sudah ditahan dan akhirnya di pertengahan sidang berjalan akhirnya penahanannya ditangguhkan.
Tim Penasihat Hukum Terdakwa Budiman Tiang dari Berdikari Law Office yang dikomandoi Gede Pasek Suardika, S.H., M.H., dkk., yakni I Made Kariada, S.E., S.H., M.H., Kadek Cita Ardana Yudi, S.H., S.Si., Komang Nila Adnyani, S.H., I Nyoman Widayana Rahayu, S.H., dan I Putu Budi Astika, S.H., M.H. memaparkan sejumlah poin penting terkait kasus pengusaha Budiman Tiang yang akhirnya divonis lepas dari segala tuntutan hukum.
GPS– sapaan akrab Gede Pasek Suardika– menjelaskan bahwa pertarungan perebutan Apartemen The One Signature Umalas begitu panjang dan melelahkan di mana Budiman Tiang selaku inisiator dan pemilik lahan harus tersingkir oleh permainan duo Russia yang terkenal “licin” tersebut.
“Budiman Tiang tidak hanya kehilangan akses atas bisnis yang dikerjasamakan, tetapi juga dipaksa meringkuk dalam penjara dengan sangkaan awal terima transferan Rp20 juta dari konsumen penyewa bernama Nicholas Laye. Kasus ini terasa janggal karen nilai aset bangunan dari penyewa jangka panjang saja lebih Rp500-an miliar lebih,” ungkap GPS, Selasa, 20 Januari 2026.
Terhadap putusan lepas tersebut, GPS, dkk. sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Denpasar yang memaksimalkan fakta sidang sebagai dasar putusan.
“Kami apresiasi Majelis Hakim setinggi-tingginya, tidak sia-sia baik JPU, Majelis Hakim maupun Penasihat Hukum menggali fakta dan menemukan keadilan sampai pernah bersidang hingga jam 3 dini hari. PN Denpasar masih terasa taksu keadilannya,” apresiasi GPS.
Imbuhnya, sejak awal sengketa yang terjadi diyakini memang kasus perdata soal perjanjian yang terjadi di antara mereka.
Namun Duo Russia tersebut mencoba menggandeng oknum-oknum aparat dengan menggunakan “tangan pidana”.
“Kami sejak awal meyakini begitu mempelajari perkaranya ini kasus perdata murni yang dikriminalisasi. Jadi oknum Polda sangat kentara bermain karena usai BT masuk penjara lanjut kerahkan Brimob bantu kubu PT SUP ambil alih obyek sengketa,” bebernya.
GPS berharap cara-cara penggunaan oknum aparat penegak hukum untuk ikut serta dalam sengketa perdata dihentikan di masa depan.
‘Oknum polisi jangan cawe-cawe lagi urusan perdata. Takutnya masyarakat tidak bisa bedakan mana polisi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat dengan polisi yang diperalat oleh pengusaha hitam. Kasihan nama baik polisi karena ulah oknum seperti itu,” ingat mantan ketua Komisi 3 DPR RI ini.
Selain perkara ini, terang GPS saat ini Budiman Tiang sedang menggugat Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si. dan Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M., atas perannya diduga ikut aktif membantu PT SUP yang dimiliki Duo Russia tersebut mengambil alih apartemen ketika BT sudah dimasukkan ke dalam penjara.
“Kisah perebutan Apartemen Umaalas masih bergulir dan ke mana selanjutnya tarik-menarik tampaknya,” ungkap GPS.
Lebih lanjut, Kadek Cita Ardana Yudi, S.H., salah satu kuasa dari Berdikari Law Office menambahkan putusan ini menegaskan prinsip bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan untuk mengkriminalisasi sengketa perdata atau konflik bisnis.
“Putusan ini sekaligus menjadi koreksi atas upaya pemidanaan yang tidak proporsional dalam sengketa keperdataan,” tegasnya.
Sebelum vonis dibacakan, diketahui dalam persidangan sebelumnya, Terdakwa Budiman Tiang menghadapi tuntutan pidana penggelapan terkait proyek The Umalas Signature dan dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas vonis lepas tersebut, JPU disebut akan melakukan banding. (bp/tim)













