DENPASAR, Balipolitika.com– Kasus yang menjerat pengacara kondang Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.MeD., C.L.A., atau yang akrab dikenal julukan “Panglima Hukum”, memasuki babak baru.
Setelah melalui proses panjang di tingkat penyidikan, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi menyatakan berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai miliaran rupiah itu telah lengkap atau P-21.
Berkas perkara lengkap, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Denpasar, Wiraguna Wiradarma membenarkan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) telah dilakukan secara resmi.
Berkas kasus dilimpahkan ke pengadilan, Sang Panglima Hukum Togar Situmorang kini ditahan di Lapas Kerobokan untuk 20 hari ke depan sambil menunggu proses persidangan.
“Penahanan sudah tahap dua per hari ini hingga 20 hari ke depan dan semuanya sudah sesuai prosedur,” ujar Wiraguna kepada awak media, Senin, 27 Oktober 2025.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi Bali tidak main-main dalam penangan kasus ini di mana selain melibatkan jaksa senior dari Kejati Bali, Kejaksaan Negeri Denpasar yang menerima pelimpahan kasus juga menurunkan salah satu jaksa terbaiknya untuk memperkuat Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal dan transparan di hadapan majelis hakim.
“Kasusnya penipuan. Kami bentuk tim kuat agar bisa meyakinkan hakim dengan bukti yang lengkap dan valid,” lanjut Wiraguna Wiradarma.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra menjelaskan bahwa Kejati Bali telah menunjuk tiga jaksa andalan, yakni Made Lovi Pusnawan, Made Evy Widiarini, dan Ida Kade Widiatmika, yang dikenal berpengalaman menangani perkara besar di Bali.
Ketiganya akan menjadi ujung tombak dalam persidangan mendatang.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/682/XI/2023/SPKT/Polda Bali yang diajukan oleh Fanni Lauren Christie, mantan klien Togar Situmorang, pada November 2023. Dalam laporannya, Fanni menuding Togar telah melakukan penipuan dan penggelapan dana “pendampingan” hukum dengan nilai mencapai Rp 1,8 miliar.
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi, menyita dokumen keuangan, dan menggelar dua kali gelar perkara sebelum akhirnya menetapkan Togar sebagai tersangka pada 3 Juli 2025.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan keterkaitan dengan laporan tambahan bernomor LP/B/621/VIII/2024/SPKT/Polda Bali, yang memperkuat konstruksi dugaan tindak pidana terhadap sang pengacara.
Dari dua laporan tersebut, penyidik berhasil menyita beragam bukti keuangan dan dokumen kerja sama yang kemudian telah mendapatkan persetujuan resmi dari Pengadilan Negeri Denpasar. (bp/tim)













