TABANAN, Balipolitika.com– Dinas Pendidikan Tabanan melakukan investigasi cepat terhadap laporan Dugaan Asusila Guru yang melibatkan AEWP, seorang Guru Honorer Tabanan yang menjadi pembina ekstrakurikuler Pramuka. Guru honorer tersebut sudah diberhentikan dari semua aktivitas mengajar di dua sekolah swasta berbeda. Pihak dinas meminta sekolah segera memberikan Pendampingan Psikologis Siswa sebagai langkah pemulihan cepat bagi para korban.
“Per hari ini, yang bersangkutan telah diberhentikan dari seluruh tugasnya sebagai guru di kedua sekolah,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Tabanan, I Gusti Putu Ngurah Darma Utama, saat dikonfirmasi pada hari Kamis (16/10).
Investigasi Membuktikan Pelaku Mengirim Video Pornografi
Kasus ini terkuak setelah wali kelas menerima laporan pengiriman video bernuansa pornografi sesama jenis melalui aplikasi komunikasi WhatsApp. Sejumlah siswa yang berstatus anak di bawah umur juga menerima kiriman video tidak senonoh dari oknum guru tersebut. Guru Honorer Tabanan berinisial AEWP ini akhirnya mengakui perbuatannya mengirimkan video kepada beberapa siswa setelah dilakukan dua kali investigasi. Dinas Pendidikan segera merekomendasikan Pemberhentian Guru tersebut dari semua kegiatan mengajar di kedua sekolah.
“Hasil investigasi dan pengakuan AEWP, kami merekomendasikan pihak sekolah melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” kata Darma Utama, menegaskan kasus pidana tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pemberhentian Guru dan Pendampingan Psikologis Siswa Diutamakan
Dinas Pendidikan menegaskan penugasan AEWP sebagai pembina Pramuka dilakukan oleh sekolah swasta terkait, bukan melalui rekomendasi resmi dinas. Temuan ini menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap Guru Honorer Tabanan dan juga kegiatan ekstrakurikuler yang melibatkan anak di bawah umur. Selain merekomendasikan Pemberhentian Guru, dinas meminta sekolah wajib memberikan Pendampingan Psikologis Siswa korban untuk pemulihan trauma. Dinas Pendidikan juga akan melakukan sosialisasi literasi digital secara masif kepada semua pelajar.
“Kami tidak pernah menugaskan ataupun merekomendasikan AEWP sebagai pembina Pramuka secara resmi dari Dinas Pendidikan,” tambahnya, menjelaskan bahwa penugasan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan dari pihak sekolah swasta.
Kepala Kwarcab Pramuka Tabanan, Dr. I Gede Susila, menyatakan sangat menyesalkan peristiwa ini yang mencoreng citra Gerakan Pramuka. Kwarcab Pramuka berkomitmen memperketat pengawasan, memastikan hanya pembina berintegritas tinggi yang mendampingi peserta didik. Dugaan Asusila Guru ini membuktikan pentingnya penguatan edukasi penggunaan media sosial yang bijak serta pemahaman UU ITE di lingkungan sekolah. Semua pihak mendukung Pemberhentian Guru serta proses hukum yang akan ditempuh.
“Kami akan memperkuat sistem pembinaan dan memastikan hanya pembina yang memiliki integritas dan rekam jejak baik yang diberi mandat,” tutup Dr. I Gede Susila, menjamin perbaikan sistem pengawasan di organisasi Pramuka setempat. (BP/CHA).










