BALI, Balipolitika.com – Kasus pagar tembok GWK ternyata masih panjang. Usai pembongkaran yang dilakukan pihak manajemen GWK, ternyata akan ada rencana penggeseran tembok pagar.
Hal ini pun memicu kekhawatiran, sehingga akhirnya dengan tegas Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa, angkat bicara menanggapi proses penggeseran pagar tembok beton oleh Garuda Wisnu Kencana (GWK).
Pihaknya menegaskan menolak rencana pengalihan jalan yang akan manajemen GWK lakukan itu. “Tapi masyarakat menolak solusi tersebut, kan tuntutan masyarakat buka sampai depan selatan GWK sesuai jalan sebelumnya yang ada sesuai gambar dan data tanggal 30 Oktober 2007. Dan di pertegas oleh BPN Badung bahwa itu memang Jalan di wilayah tersebut,” tegas Disel Astawa.
Tindak lanjut menyikapi pengalihan jalan yang akan manajemen GWK lakukan, pihaknya berencana akan menggelar paruman desa adat bersama instansi terkait.
Mengenai kapan pelaksanaan paruman pihaknya belum bisa menentukan waktunya. “Kami akan menyikapi melalui paruman desa adat dan dinas. Cek saja ke lapangan kemana di alihkan (pengalihan jalan masuknya,” ucapnya.
Sebelumnya, proses penggeseran pagar tembok beton di Jalan Maghada Banjar Adat Giri Dharma Ungasan masih berlangsung hingga kemarin. Di mana hal ini tersampaikan dalam keterangan tertulis dari manajemen GWK.
Dalam keterangan tertulisnya pihak GWK menyebutkan Manajemen Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK) bahwa proses penggeseran tembok pembatas di sisi selatan kawasan masih terus berlangsung hingga hari ini (Rabu kemarin).
Meskipun lahan tersebut secara sah merupakan milik GWK, perusahaan berkomitmen menuntaskan pengerjaan kurang lebih dalam kurun waktu 2 sampai dengan 3 minggu ke depan sebagai wujud nyata dukungan terhadap kebutuhan masyarakat sekitar.
Selain penggeseran tembok, GWK juga menyiapkan pengalihan jalan yang lebih aman untuk warga gunakan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya harmonisasi antara pengelolaan kawasan pariwisata dengan kepentingan masyarakat lokal. Sejumlah warga turut menyampaikan apresiasi atas kebijakan ini. (BP/OKA)













